KEFAMENANU KABARNTT.CO—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI, menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (2/9/2022).
Mereka mempertanyakan kelengkapan persyaratan peralihan kelurahan menjadi desa yang menurut Perda Nomor 2 Tahun 2015 banyak yang belum tuntas.
Sebagaimana diketahui, dari tahun 2015 hingga 2021 sebanyak 22 kelurahan di TTU melakukan proses peralihan dari kelurahan menjadi desa.
Selama proses tersebut banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemerintah, termasuk batas wilayah.
Menurut para mahasiswa, bukan 22 desa yang bermasalah dengan persyaratan, tetapi hanya satu desa.
“Hanya 1 desa yang lupa diurus yakni Desa Maubesi terkait batas wilayah. Proses sudah berjalan, kita semua berupaya agar maksimal hingga Desember dapat kodefikasi,” kata Ketua Komisi 1 DPRD TTU, Hila Atok.
Menurut Hila, karena masalah satu desa tersebut Mendagri belum bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pengalihan dari kelurahan menjadi desa definitif.
Bila tahun ini gagal diselesaikan masalah tersebut, maka ke 22 desa tersebut tidak bisa atau tidak berhak mengikuti kontestasi pilkades setentak tahun 2023.
Hal yang sama juga disampaikan Sekda TTU, Frans Fay. Menurut Fay, saat ini proses pengalihan status 22 kelurahan menjadi desa menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati TTU.
Fay mengatakan, berbagai upaya telah Pemkab TTU selama satu tahun untuk melemgkapi banyak dokumen terkait peta desa.
“Peta desa menjadi syarat mutlak Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa menerbitkan kodefikasi desa,” kata Fay. (siu)