KUPANG KABARNTT.CO—Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang menyoroti beberapa pembiayaan program yang menyimpang dari kesepakatan sesuai dengan aturan yakni, gaji tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan biaya tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN di Kota Kupang.
Sorotan Fraksi Golkar ini terungkap dari Pandangan Umum Fraksi Golkar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Kupang tahun 2022, Sabtu (24/9/2022) malam di Aula Utama DPRD Kota Kupang.
Alfred Djami Wila, juru bicara Fraksi Golkar yang membacakan pandangan umum Fraksi Golkar dalam sidang tersebut menyampaikan 14 catatan kritis yang urgen dijelaskan secara rinci dan tindak lanjutnya sampai dengan saat ini. Ada dua item yang segera dituntaskan oleh pemerintah karena sangat mendesak.
Pertama, terkait dengan anggaran yang dialokasikan untuk biaya pembayaran gaji bagi P3K tahun anggaran 2021, Fraksi Partai Golkar meminta agar dibayarkan sesuai dengan penerbitan surat keputusan pengangkatan sebagai P3K.
Sedangkan anggaran biaya gaji P3K yang digunakan untuk kegiatan lain harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kedua, terkait dengan redesain anggaran biaya tambahan penghasilan pegawai (TPP) para ASN di Kota Kupang, Fraksi Golkar secara tegas meminta pemerintah agar tidak dilaksanakan dan harus dibayarkan sesuai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2022.
“Jangan jadikan redesain anggaran biaya TPP untuk menutupi pembiayaan program dan kegiatan lain. Fraksi Partai golkar mengingatkan pemerintah agar dalam mengambil sebuah kebijakan jangan pernah sekalipun mengorbankan banyak air mata karena menyangkut kesejahteraan pengawai. Demikian juga untuk keseluruhan redesain anggaran yang dilaksanakan pada perubahan APBD 2022 ini agar dikembalikan sesuai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2022,” urai Alfred.
Dalam sidang paripurna tersebut hadir Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe, kedua wakil ketua, anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Kupang. (np)