LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan, menyebut terduga pengedar dan juga pemakai tersebut ditangkap, Kamis (10/2/2022) malam.
“Keduanya diamankan karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung makan di Kota Labuan Bajo,” ungkap Ridwan, Jumat (11/2/2022).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KF (24), pemuda asal Sambi Rampas, Manggarai Timur yang berdomisili di Labuan Bajo, dan TTJ (36), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat penggeledahan di TKP, kata Ridwan, polisi menemukan barang bukti 2 plastik paket sabu siap konsumsi.
Selain dua paket tersebut, juga terdapat satu paket lainnya yang disimpan dalam bungkusan rokok dan ditemukan di tas pelaku.
“Barang bukti lain yang diamankan saat itu pipet sedotan, tabung ukuran kecil alat konsumsi sabu dan korek api,” terangnya lanjut.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
Saat ini kedua terduga diamankan di Polres Mabar. (obe)