KUPANG KABARNTT.CO—DPRD Kota Kupang menuding Pemerintah Kota Kupang tidak profesional mengelola anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mencapai Rp 33,8 miliar.
Pasalnya, sampai hari 426 orang P3K di Kota Kupang belum juga mendapatkan SK pengangkatan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Padahal P3K di 21 kabupaten di NTT sudah selesai melaksanakan prajabatan.
Tudingan ini diungkap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, ketika membuka rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan 426 orang P3K, Jumat (19/8/2022).
Pemerintah sendiri tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
“Uang sudah dianggarkan untuk P3K, tapi sudah digunakan di tempat lain oleh Pemerintah Kota,” tegas Yeskiel Loudoe.
Yeskiel menyebut pemerintah sangat lalai menjalankan tugasnya. “Seharusnya P3K ini sudah bekerja dan menerima haknya, namun ya… seperti ini adanya. Jadi sudah pasti lalai toh? Lihat saja kita sudah undang dan mereka tidak ada satu pun yang hadir,” kata Yeskiel.
Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, mengungkapkan jika komisi 1 sudah beberapa kali menyinggung hal ini dan bahkan di Kementerian, sehingga Kementerian sudah bersurat ke Pemerintah Kota Kupang, namun nyatanya tidak pernah ada respon dari Pemerintah Kota Kupang.
“Komisi 1 sudah kami perjuangkan sampai ke Kementerian. Memang ketidakmampuan Pemerintah Kota Kupang, ya semua orang sudah tahu, namun saya mau bilang di sini jangan pernah korbankan mereka ini. Kasian! Kita tahhu bahwa hanya di Kota Kupang saja P3Knya yang mandek, 21 kabupaten di NTT bahkan sudah tahap prajabatan. Kenapa? Ini tidak masuk akal, uangnya sudah ada kenapa tidak dilaksanakan?” jelas Dogon dengan tegas.
Sementara Ketua Fraksi PKB, Walde Taek, menyampaikan apa yang terjadi menggambarkan ketidakmampuan Pemkot Kupang mengelola daerah ini.
Walde bahkan tidak mengerti karena tenaga P3K ini sudah lulus tahun 2021, namun belum kunjung dibereskan.
“Pemerintah takut hadir di ruangan ini dengan alasan berdoa. Ini tidak masuk akal. Masa berdoa sampai berjam-jam? Ini bukan alasan yang masuk akal, karena yang hadir di ruangan ini merupakan rakyat Kota Kupang yang sangat menderita karena ketidakmampuan Pemerintah Kota Kupang. Seharusnya mereka memprioritaskan hal ini karena ini merupakan ketidakmampuan mereka,” imbuh Walde.
Kritik sama juga dilontarkan Zeyto Ratu Ara. Politisi Golkar ini mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada BKP2D untuk mengurus P3K di kota ini, BKD juga punya tugas, namun mereka sangat lalai, padahal P3K ini sudah lulus di tahun 2021/2022. Dana ini sudah disiapkan, kenapa tidak dikelola dan dibayarkan? Ya, inilah wajah Kota Kupang sebenarnya,” kata Zeyto.
“Hari ini pemerintah pusat sudah perintahkan untuk mengurus P3K di Kota Kupang ini. Ada 426 orang P3K, mereka ini sudah harus dikasih gaji karena dananya sudah dianggarkan, anggaran itu Rp.33,8 miliar. Uang mereka sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat lewat DAU, dan tidak boleh dialihkan ke tempat lain, karena ini hak mereka,” tegas Zeyto.
Ketua Fraksi Nasdem, Yuven Tukung, menyayangkan sikap pemerintah yang menelantarkan rakyatnya, padahal ini lebih penting daripada pesta perpisahan.
“Secara resmi kami sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dan pemerintah pusat sudah 3 kali mengirimkan surat perihal pengangkatan dan pembiayaan P3K. Pertama itu tanggal 31 Maret 2021, perihal pengangkatan P3K. Kedua tanggal 25 Juni 2021 dan pada tanggal 13 Desember 2021 bersifat penegasan dari pemerintab pusat,” beber Juven.
Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam rapat dengar pendapat sangat melanggar kemitraan antara DPRD dan pemerintah. Dia meminta ketegasan dari DPRD Kota Kupang dengan konsekuensi hukum.
“Pemerintah Kota Kupang bahkan melawan perintah presiden dengan mengabaikan 3 surat resmi dari pemerintah pisat. Melalui meja pimpinan ini harus diluruskan karena Pemerintah Kota Kupang sangat tidak taat terhadap atasannya dan juga melanggar kemitraan dengan DPRD Kota Kupang,” serunya. (np)