LARANTUKA KABARNTT.CO— Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, mendeklarasikan Desa Lewograran di Kecamatan Solor Selatan, menjadi Desa STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat). STMB merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Deklarasi itu dilakukan Doris Rihi di Aula Serba Guna Desa Lewograran, Selasa (25/10/2022).
“Moment deklarasi sesungguhnya merupakan penegasan untuk lebih taat lagi. Kehadiran kita semua di tempat ini hanya menegaskan, melegitimasi, memeteraikan, bahwa di Desa Lewograran ini sudah menjadi desa STBM sesuai arahan pemerintah pusat,” sebut Doris Rihi.
Dikatakan Doris Rihi, untuk beberapa rumah tangga yang belum bisa melakukan pola hidup sehat, ia mendorong untuk mengubah perilaku hidup sehat sesuai STBM.
“Perilaku kemarin yang belum sesuai dengan 5 pilar STBM, yakni Tidak BAB di sembarangan (STOP BABS), Mencuci Tangan Pakai Sabun pada air yang mengalir (CTPS), Mengelola air minum dan makanan rumah tangga yang aman, Pengamanan sampah rumah tangga dan Pengelohan limbah cair rumah tangga, harus diubah,” ujarnya.
Selain itu, momentum ini juga merupakan deklarasi capaian yang dalam 5 pilar STBM. Itu pasalnya, Doris Rihi berharap dengan deklarasi STBM menegaskan kembali bahwa 5 pilar STBM itu terus dilakukan setiap hari di rumah rumah tangga masing-masing.
“Perilaku hidup sehat sesuai STBM ini harus terus berlangsung dan membudaya yang dimiliki oleh diri kita sendiri dan keluarga dalam rangka memberikan dukungan terhadap kesehatan dalam kehidupan bersama,” katanya.
Kepala Desa Lewograran, Mateus Buto Wujon, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Flores Timur, tanggal 10 Oktober 2022 terkait 5 pilar pada 173 rumah, 201 KK dan 645 jiwa diperoleh hasil sebagai berikut; yang mengunakan MCK plesengan 10 rummah, 13 KK dan 51 Jiwa. Closet tipe leher angsa dipakai 162 rumah, 188 KK dan 594 jiwa. Dengan capaian Pilar pertama STBM 99,42 %.
”Masih 1 rumah dalam proses pengerjaan MCK. Sedangkan untuk pilar Kedua STBM, capainnya 294,79 %, pilar ketiga capaiannya, 100 %, pilar keempat capaiannya, 496 %, dan pilar kelima capaiannya 100 %. Dan berdasarkan hasil capain 5 pilar STBM maka dikeluarkan rekomendasi layak dideklarasikan dengan nomor : BPPPD.600/08/EKOINFRAWIL, sehingga layak dideklarasikan seperti yang kita saksikan hari ini,” sebut Mateus.
Mateus juga melaporkan stunting di desanya, dari 10 orang turun menjadi 5 orang dengan klasifikasi uur 0-2 tahun tidak ada dan 2-5 tahun sebanyak 5 orang.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Flores Timur yang mendeklarasikan STBM. Juga Pokja PKP yang telah melakukan verifikasi dan mengeluarkan rekomendasi serta Pimpinan OPD yang bersentuhan dengan masyarakat dan memperlancar proses kegiatan deklarasi.
“Terima kasih juga untuk seluruh tim verifikasi tingkat kabupaten dengan semangat turun dari rumah ke rumah untuk memantau setiap rumah tangga. Dan Bapak Camat Solor Selatan bersama staf, pimpinan UPTD Puskesmas Kalike dan staf yang selalu memberikan dukungan dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya pola hidup bersih dan sehat dan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam mensukseskan kegiatan deklarasi STBM ini,” sebutnya.
Usai melakukan deklarasi STBM di Desa Lewograran, Doris Rihi didampingi pimpinan OPD menuju Desa Bubuatagamu, meninjau SDK Bubuatagamu dan talud pengaman pantai di belakang SDK Bubuatagamu. Dalam melakukan peninjauan ini, Penjabat Bupati Doris selain didampingi oleh Pimpinan OPD, Camat Solor Selatan, ada juga Kepala Desa Bubuatagamu, Benediktus Jawan, Kepala SDK Bubuatagamu, Dominikus Beruren M. S.Pd.Gr. (prokopim flotim)