KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. PPKM Level 3 diterapkan menyusul peningkatan kasus Covi-19 yang semakin melonjak.
Berdasarkan edaran Walikota Kupang tertanggal 1 Maret 2022, PPKM Level 3 ini berlaku hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 3 itu menindaklanjuti instruksi Mendagri No 14 /2022 tentang PPKM Level 4,3,2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di desa/kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, bagi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua.
“Kota Kupang ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 pada 28 Februari 2022 yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 3. PPKM Level 3 ini mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022,” kata Jefri.
Dijelaskan, PPKM Level 3 tersebut terdapat beberapa kriteria yang harus dilakukan, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pelaksanaan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan Bersama Mendikbud, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Mendagri No 5/KB/2021,No 1347 Tahun 2021, No HK. 01.08 /Menkes /6678 /2021, No 443-5847 /2021,tentang panduan Penyelenggaraan pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,maka sektor tersebut ditutup selama lima hari. Sedangkan pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan industri dapat beroperasi atau dilakukan 100 persen,” kata Jefri. (np)