WAINGAPU KABARNTT.CO—-Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur meningkat lagi sejak akhir Januari 2022. Tidak ingin kasusnya terus meningkat, Kabupaten Sumba Timur menerapkan PPKM Level II sejak 2 Februari 2022.
Pemerintah Sumba Timur dalam edarannya Nomor Kesra. 400/222/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 memuat poin PPKM Level II sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, dalam edarannya juga menegaskan skenario pengendalian untuk wilayah zona merah di desa atau kelurahan yang masuk kriteria lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir untuk memberlakukan PPKM pada tingkat RT/RW.
Mereka juga diminta untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan pengawasan ketat untuk isolasi terpusat.
Agar lebih masif, dalam edaran itu Pemerintah Sumba Timur juga menginstruksikan untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita.
Kegiatan sosial masyarakat seperti pesta atau syukuran, juga acara adat kawin mawin dalam bentuk apapun di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 ditiadakan selama PPMK Level II diterapkan.
Dalam pemberlakuan PPKM Level II, kepala desa dan lurah juga harus tetap berkoordinasi secara intensif dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di wilayah masing masing untuk mengawasi pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Untuk diketahui jumlah kasus baru di Kabupaten Sumba Timur sesuai data kasus Covid-19 Sumba Timur, sampai tanggal 3 Februari 2022 terdapat 8 kasus baru di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kambera 2 kasus dan Kecamatan Kota Waingapu 6 kasus. (np)