Buser Polres TTU Bekuk Pelaku Judi Kupon Putih

ttu judi kp
Pelaku judi KP diamankan di Polres TTU

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Unit Buruh Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  berhasil mengamankan terduga pelaku judi online kupon putih (KP) di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, Sabtu (20/8/2022).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H, melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menjelaskan, terduga pelaku perjudian online kupon putih atas nama Demasus Mateus Da Costa Taboi bersama dua orang saksi pemasang atas nama Maxilianus Funai dan Yakobus Knaofmone.

I Ketut Suta menyebut barang bukti yang diamankan saat penangkapan di lokasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah taperware, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin,” sebut Iptu I Ketut Suta.

Iptu I Ketut Suta menambahkan, para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim TTU, Bripka Andreas R Dekrasano. (siu)

Pos terkait