WAIKABUBAK KABARNTT.CO—Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumba Barat terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumba Barat tahun 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumba Barat, Rabu (6/7/2022).
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come, didampingi dua Wakil Ketua, Jefry Tarawatu Ora, S.H dan Lukas Lebu Gallu, S.H.
Bupati Yohanes Dade, menyampaikan terima kasih dan menghargai keputusan fraksi–fraksi DPRD Sumba Barat yang telah menerima Ranperda atau Perda Kabupaten Sumba Barat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2021, untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan persidangan selanjutnya.
Bupati Yohanes juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi fraksi–fraksi DPRD terhadap Opini BPK RI terhadap LKPD pemerintah tahun anggaran 2021.
“Prestasi ini merupakan capaian bersama karena kerja keras dan sinergitas pemerintah daerah dan DPRD untuk merumuskan perencanaan dan anggaran daerah sesuai prinsip–prinsip partisipatif, ekonomis, efisiensi dan efektivitas, memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku,” kata Yohanes Dade.
Pemerintah, kata Yohanes Dade, sejalan dengan fraksi–fraksi DPRD untuk memperhatikan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan, yang dirumuskan dalam sepuluh butir opini menyangkut pendapatan, belanja, dan aset.
Karena itu Bupati Yohanes mengajak seluruh jajaran DPRD dan pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam menyelesaikan rekomendasi BPK RI sembari memperbaiki dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban tentang pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset daerah. (ota)