KUPANG KABARNTT.CO-–Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulai Mei 2021, DPD Partai Golkar Kota Kupang dinyatakan Telah Sesuai Tanpa Pengecualian.
Bukan hanya BKP yang menilai telah sesuai tanpa pengecualian, penilaian juga datang dari Badan Kesbangpol Kota Kupang yang menyatakan bahwa DPD II Partai Golkar Kota Kupang menjadi barometer bagi partai politik lainnya di Kota Kupang, sebab selalu konsisten dalam memberikan laporan penggunaan dana hibah daerah secara lengkap dan tepat waktu.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Kamis (20/1/2022), saat melakukan Pembinaan dan Fasilitasi Kelembagaan di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Kupang, mengatakan, pemerintah terus berupaya mendukung seluruh kegiatan partai politik sesuai perundang-undangan dan aturan yang berlaku demi terciptanya kerja sama yang baik dalam rangka mewujudkan program kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada partai politik (Parpol), kata Noce, adalah dengan memberikan dana hibah yang dimanfaatkan untuk mendukung seluruh aktivitas parpol, baik aktivitas di sekretariat maupun aktivitas pendidikan politik dari parpol bagi masyarakat.
“Jadi setiap tahun pemerintah akan memberikan bantuan dana hibah bagi parpol dengan nilai Rp 4.464 rupiah untuk setiap suara yang diraih oleh parpol pada pemilu. Jadi setelah KPU menetapkan jumlah perolehan suara sah dari masing-masing parpol, jumlah tersebut akan dikalikan Rp 4.464 rupiah yang kemudian akan diserahkan kepada parpol setiap tahun untuk 1 periode pemilu atau selama 5 tahun,” katanya.
Menurut Noce, besaran nominal dana per suara sah yang diberikan pemerintah pada dasarnya bisa berubah tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, hasil kajian tertulis tentang alasan harus dinaikan, dan juga indeks kemahalan di daerah.
Agar penyaluran dana hibah bisa berjalan baik, kata Noce, parpol wajib menyerahkan laporan penggunaan dana hibah sejak satu bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir. Laporan tersebut akan diawasi oleh BPK RI.
Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang, Jonas Salean, mengatakan, saat ini DPD Partai Golkar Kota Kupang sedang mempersiapkan laporan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2021. Diharapkan hasilnya bisa seperti tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, yakni baik dan sesuai ketentuan.
Untuk besaran dana hibah yang diterima DPD Partai Golkar Kota Kupang setiap tahun, menurut Jonas Salean, sebesar Rp 86 juta rupiah. Dana itu terlampau kecil jika dibandingkan dengan dana hibah daerah di Kabupaten Kupang dan daerah lain.
“Kami harapkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Kupang bagi parpol bisa dinaikkan menjadi 10 ribu rupiah atau minimal Rp 7.500 untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik dalam pemilu. Pencairan dana hibah tahun 2022 juga diharapkan tidak lagi serentak dengan menunggu semua parpol memasukkan laporan. Parpol mana yang lebih dahulu memasukkan laporannya dan selesai diaudit di BPK, maka dananya langsung dicairkan untuk digunakan dalam kebutuhan sekretariat dan aktivitas pendidikan politik bagi masyarakat,” pinta mantan Walikota Kupang yang siap bertarung lagi di Pilkada Kota Kupang 2024 ini. (np)