WAINGAPU KABARNTT.CO—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Senin (16/5/2022), menyerahkan santunan kematian kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, atas nama Nehemia Kaliang yang merupakan karyawan PT. Pegadaian Waingapu.
Nehemia (alm) merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti 4 program yakni : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hati Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Nehemia meninggal karena kecelakaan di luar hubungan kerja pada tanggal 9 Mei 2022. Almarhum meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak.
“Kami dari BPJS ketenagakerjaan tetap berusaha meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan santunan kematian sebesar Rp 52 juta, serta untuk anak yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa dengan total mencapai Rp 174 juta untuk 2 orang anaknya,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, I Gede Wayan.
Penyerahan uang santunan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Pegadaian Cabang Matawai dimana alm. bekerja.
Menurut Wayan, BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha secara maksimal dan konsisten untuk membantu keluarga yang ditinggalkan agar apabila kepala keluarga atau sumber utama penghasil keluarga tidak ada atau mengalami musibah, keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami goncangan ekonomi yang besar, namun bisa tetap manfaatkan dan mengelola santunan yang ditinggalkan oleh Alm. Lewat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Inilah manfaatnya jika bapa, ibu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi apabila kepala keluarga mengalami musibah, maka keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan bantuan dan juga untuk anak-anak bantuan Pendidikan,” jelas Wayan. (np)