WAIBAKUL KABARNTT.CO—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumba Tengah menetapkan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibisola. Ibisola diberhentikan dalam sidang keputusan kode etik di Kantor DPRD Sumba Tengah, Jumat (23/12/2022), karena terbukti secara sah melanggar kode etik.
Pemberhentikan Ibisola dituangkan dalam Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Sumba Tengah Nomor : 01/BK.DPRD/XII/2022.
Dalam salinan keputusan BK DPRD Sumba Tengah dijelaskan secara rinci proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh BK DPRD Sumba Tengah. Dalam salinan keputusan itu diuraikan Ibisola tidak mengindahkan beberapa penegasan BK.
Pertama, membuat jadwal tandingan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Sumba Tengah.
Kedua, beberapa kali melakukan hal-hal yang mengganggu proses persidangan sehingga menimbulkan insiden yang mencederai marwah, harkat dan martabat lembaga DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Menurut BK, dalam memimpin sidang paripurna Drs. Tagela Ibisola cenderung arogan dan tidak menghargai pendapat sesama anggota DPRD Sumba Tengah.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BK, Drs. Tagela Ibisola tidak menghargai surat penegasan yang telah dikeluarkan oleh BK yakni dengan tetap menghadiri beberapa kegiatan di luar dengan mengatasnamakan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
“Fakta yang terungkap dalam penyelidikan dan pemeriksaan BK ditemukan bahwa Drs. Tagela Ibisola terbukti secara sah melanggar kode etik,” jelas ketua BK, Bakar Jerimani, dalam surat keputusan itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Umbu Neka Djarawoli, ketika dikorfirmasi di kediamannya, menyampaikan bahwa keputusan BK DPRD Kabupaten Sumba Tengah itu sah.
“Dan untuk menindaklanjuti leputusan BK tersebut kami akan bersurat resmi kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan,” kata Djarawoli.
“Ya Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, karena secara jelas, sah dan sangat meyakinkan secara sadar dia melanggar kode etik. Dengan begitu Badan Kehormatan (BK) memberhentikan dia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah,” kata Djarawoli.
Untuk menindaklanjuti SK BK itu, kata Djarawoli, pimpinan Dewan bersurat resmi kepada, pertama, kepada ketua partai karena partailah yang mengusulkan Ibisola menjadi pimpinan Dewan. Kedua, kepada Bupati Sumba Tengah, serta ketiga, kepada Gubernur NTT.
Menurutnya, soal PAW atau tidaknya Ibisola dari DPRD bukan menjadi urusan DPRD, namun itu urusan internal partai.
“Soal PAW atau tidak itu soal internal partai, tidak ada urusan dengan kami. Sedangkan urusan kami di Dewan hanya sebatas karena dia secara nyata melanggar kode etik, maka dia harus turun dari Ketua DPRD dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga ke luar atau ke dalam sesuai dengan keputusan badan kehormatan,” tegasnya. (np)