KEFAMENANU KABARNTT.CO – Bhabinkamtibmas Kefamenanu Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka M.Virmon, S.H, Jumat (2/12/2022), berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor milik warga.
Pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor warga ini berinisial CRFO yang sebelumnya sudah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP / B / 305 / IX / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, pada tanggal 25 September 2022 lalu, dengan dugaan tindak pidana penggelapan motor honda beat warna hitam nomor pol DH 5542 DL.
Kepada wartawan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara, Bripka M.Virmon S.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya selama ini pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini,” ujar Bripka Virmon.
Lebih lanjut Virmon mengatakan, selama ini kasus tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian dan terduga pelaku baru berhasil diamankan hari ini di Kelurahan Kefa Utara, sekitar pukul 15.00 Wita.
Diduga pelaku diamankan di rumah orang tua di RT 005, Kelurahan Kefa Utara.
“Ya, saya baru mengamankannya sekitar pukul 15.00 Wita pada saat adanya kedukaan di rumah orang tua diduga pelaku,” jelas Virmon.
Diketahui, awal dari penangkapan ini setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara, Bripka M.Virmon S.H, melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka, hingga pelaku langsung diamankan olehnya dan kemudian melakukan pemberitahuan kepada unit Buser untuk membawa tersangka ke Kantor Polres TTU. (siu)