KEFAMENANU KABARNTT.CO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret tiga terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/2/2022).
Dugaan korupsi kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Benyamin Lazakar (kontraktor), Thomas Laka (mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan Leonard Paschal Diaz (PPK).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri TTU Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, ketiga terdakwa didakwa melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP atau ke dua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Menurut Andre, khusus terdakwa Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Sedangkan terdakwa Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Menurutnya, akibat perbuatan secara Bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, terdakwa II selaku KPA dan terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. JERY KARYA UTAMA dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.
“Setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya,” tutup Andre. (siu)