KUPANG KABARNTT.CO—Bantuan seroja dari Pemerintah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, senilai Rp 150 juta yang secara langsung diterima oleh mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Koreh, April 2021 lalu diduga raib.
Selain bantuan dari Pemerintah Kota Ambon, dana bantuan dari CSR Indomaret senilai Rp 383 juta dan CSR dari Bank Indonesia juga tidak jelas.
Tak pelak dalam sidang Badan Anggaran DPRD Kota Kupang, Senin (26/9/2022), sejumlah wakil rakyat Kota Kupang menggugat keberadaan dana ini.
Sidang tersebut secara khusus membahas bantuan seroja dari pihak ketiga dan CSR dari beberapa perusahaan di Kota Kupang.
“Bantuan saja bisa hilang. Kalau hilang ya harus omong supaya klir. Yang terima pemerintah, masa tidak tahu ke mana dana itu digunakan? Masa kalian yang bingung? Kami malah lebih bingung. Harus dijelaskan ke mana uang itu supaya kita tahu ke mana uang itu digunakan, supaya kita juga bisa pertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Kupang,” tegas Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe.
Loudoe membandingkan dengan pengelolaan keuangan di koperasi. “Koperasi kecil saja uang Rp 50 ribu mereka tahu tentang uang itu. Nah, ini pemerintah, masa uang sangat banyak begitu mereka tidak tahu siapa yang terima dan digunakan untuk apa? Saya setuju untuk dilakukan audit secara detail,” tandas Loudoe.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kupang, Fahrensi Fonay, menyampaikan pihaknya tidak mengetahui secara jelas dana bantuan sosial itu digunakan. Fahrensi juga mengaku dana itu tidak pernah masuk dalam pembukuan Pemerintah Kota Kupang.
Fahrensi memang mengetahui bahwa ada bantuan sosial dari Pemerintah Kota Ambon. Namun tidak tahu dana itu digunakan untuk apa dan di mana dana bantuan sosial tersebut.
“Pertama, bantuan seroja dari Pemda Kota Ambon langsung diterima oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Koreh. Namun kami tidak tahu penggunaannya buat apa dan siapa yang pakai? Secara resmi kami tidak tahu bantuan dana seroja dari Pemerintah Kota Ambon,” kata Fahrensi.
Menurutnya, karena belum ada aturan atau Perwali yang mengatur untuk mencatat penggunaan bantuan seroja, maka mereka tidak mencatat semua pengeluaran dari bantuan dari pihak ketiga tersebut, baik itu dari Pemerintah Kota Ambon, atau bantuan lainnya dari pihak ketiga yang diserahkan untuk masyarakat Kota Kupang.
Anggota Banggar, Adrianus Talli, dalam sidang tersebut minta agar dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum lainnya, agar seluruh pemasukan dari pihak ketiga untuk bantual sosial ataupun CSR bisa diaudit secara detail dan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi oleh penerima dalam hal ini Pemkot Kupang.
“Pak ketua dan teman-teman, kita setuju untuk kita minta Inspektorat atau penegak hukum untuk audit ini, sehingga kita bisa tahu secara jelas dana bantuan ini siapa yang terima, dan sudah dipakai untuk apa? Ini dana sangat besar dan masyarakat harus tahu ini karena ini bantuan untuk mereka,” jelas Adi Talli.
Sidang itu dihadiri Wakil Ketua 1, Padron Paulus, Wakil Ketua 2, Christian Baitanu, beserta anggota Banggar DPRD Kota Kupang.
Sedangkan dari Pemerintah Kota kupang hadir Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjod, Sekda Kota Kupang, Fahrensi Fonay, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Matheus Radjah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Balina Oey. (np)