KEFAMENANU KABARNTT.CO—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth. J Lambila, SH. MH, menegaskan akan memroses hukum oknum kontraktor nakal yang sering melakukan praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU.
Kepada wartawan, Rabu (6/4/2022), Roberth menyampaikan, penggunaan “pinjaman bendera” dalam perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Saya tegaskan bahwa tindakan ‘pinjam bendera’ untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana. Dan saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan,” tegas Roberth.
Roberth mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang bukan dilakukan oleh manusia tapi oleh perusahaan.
“Jadi yang menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam bendera yang akan menjadi tersangka,” jelas Roberth.
Menurutnya, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pinjam pakai bendera yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah tahun 2017 hingga 2020.
Roberth menjelaskan, upaya penyelidikan ini dilakukan bermula dari penyidikan dan pemeriksaan persidangan kasus alkes di RSUD Kefamenanu, di mana dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan banyak perusahaan-perusahaan “boneka” yang hanya dipinjam pakai “bendera” untuk memenangkan proyek oleh oknum yang sama.
“Jadi intinya adalah kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi,” kata Roberth.
Roberth menuturkan, konsekuensi hukum dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ini bukan berupa hukuman pidana penjara tapi denda dan pembayaran uang pengganti termasuk penutupan perusahaan.
“Jadi jika kita hanya tangkap manusianya, besok perusahaannya bisa dipakai di tempat lain. Sehingga hukuman bagi perusahaan ini penting agar bisa menjadi pelajaran sehingga perusahaan yang dibangun itu tidak hanya sekadar dibangun untuk kemudian dirental seperti mobil. Itu hal yang tidak benar, karena bertentangan dengan tujuan didirikannya suatu perusahaan,” tegas Roberth.
Roberth menguraikan, tujuan dari didirikannya sebuah perusahaan adalah mampu berperan serta dalam peningkatan perekonomian dan bukan diciptakan buat “dirental” yang jelas-jelas dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut Roberth mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yang dimiliki perusaahaan yang pada akhirnya akan berujung pidana.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada, untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam bendera, karena pinjam bendera merupakan praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan badan usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut. Jika dalam proses penyelidikan dan kita temukan seperti ini maka kita pastikan bahwa perusahaan nakal tersebut akan kita tutup,” tutup Roberth. (siu)