RUTENG KABARNTT.CO—Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari pertalite, solar, dan pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi sudah diumumkan dan berlaku, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Terkait dengan itu kenaikan harga BBM ini, Andre Garu, anggota Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memantau reaksi masyarakat dalam safarinya di Pulau Flores, Provinsi NTT.
Safari ini dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, berlanjut ke Manggarai, Manggarai Timur dan berakir di Kabupaten Ngada, Minggu (11/9/2022).
Kepada masyarakat yang dijumpainya mantan anggota DPD utusan NTT itu menjelaskan tentang fungsi dan tugas BPKN dalam perlindungan konsumen sesuai UU 8/1999, terutama peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.
“Pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Walau ini adalah pilihan terakhir yaitu menaikkan harga BBM, tapi menurut saya presiden harus berani menghapus solar subsidi sama dengan bensin. Yang harus dihapus solar subsidi karena ini sering dijadikan obyek dagang oleh orang-orang tertentu, harusnya solar dihapus diganti pertaminadex yang harus dijual oleh pemerintah,” katanya.
Andre mengatakan, solar subsidi yang cenderung disalahgunakan oleh orang-rang tertentu dengan dalih subsidi untuk nelayan dan masyarakat miskin tapi banyak kasus solar ini malah masuk ke orang orang kaya di seantero Indonesia.
“Hal yang kedua, pemerintah juga harus segera mengeluarkan Keppres untuk pengesuaian harga dalam rangka melanjutkan proyek-proyek pemerintah tahun angharan 2022 di tengah harga BBM naik yang mengakibatkan harga 9 bahan pokok naik agar tidak merugikan pengusaha dan masyrakat,” katanya.
Apa yang disampaikannya, kata Andre, sesuai fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPKN adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijaksanan perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha; melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. (ias)