Oleh Fabianus Boli Uran
Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya dengan judul Urgensi Kepemilikan KTP-el Tanggung Jawab Siapa? Perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 baik pemilu maupun Pilkada tidak lama lagi.
Waktu terus bergulir dan setiap pihak, termasuk masyarakat pemilih pun, harus terus disadarkan tentang pentingnya memilih dan persyaratan untuk dapat memilih. Pentingnya kepemilihan dokumen KTP-el harus terus bergema tidak hanya sebatas gema suara petasan di awal tahun baru, tetapi juga harus terus digemakan sepanjang waktu.
Menteri Dalam Negeri di penghujung tahun 2021 dalam suratnya Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 menegaskan tentang pentingnya warga sesegera mungkin mengurus dokumen kependudukan khusus yang pindah domisili. Pemerintah hadir dalam melayani masyarakat dengan sekian banyak kebijakan transformatif.
Paradigma urus surat pindah yang lama, penuh birokrasi, urus surat pindah harus mulai dari daerah asal, sekarang tidak berlaku lagi. Poin 3 dari surat Mendagri menegaskan, “Pengajuan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antardisdukcapil kebupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk”.
Kehadiran negara melalui disdukcapil harus dimaknai sebagai keterpanggilan untuk memastikan setiap warga negara terdata secara administratif sebagai penduduk NKRI. Pendekatan pelayanan ini harus diapresiasi dengan sikap responsif dari masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
KTP-el sebagai dokumen yang menegaskan identitas pribadi menjadi persyaratan mutlak untuk dapat menggunakan hak konstitusinya dalam pemilu dan pilkada pada tahun 2024.
Ketentuan pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menegaskan bahwa dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menyerahkan formulir Model C. Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS. Ditegaskan lagi pada ayat ( 3 ) kata WAJIB menunjukkan KTP-el atau suket. Kata ‘wajib’ menegaskan tidak ada pilihan lain selain wajib membawa KTP-el, menunjukkan KTP-el atau suket.
Tanpa KTP-el Kehilangan Hak Pilih?
Penegasan dalam regulasi wajib ditaati. Semua pihak harus menyadari bahwa regulasi ini bukan menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilih. Kewajiban menunjukkan KTP-el harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan pemilih dan martabat demokrasi.
Dengan menunjukkan KTP-el petugas secara administratif melakukan verifikasi bahwa surat suara yang akan diberikan TEPAT kepada yang BERHAK menerima, bukan diterima orang lain. Jangan pernah beranggapan bahwa pemilih bersangkutan telah dikenal oleh petugas sehingga tanpa menunjukkan KTP-el tetap dilayani meskipun ada kesepakatan dengan para saksi dan petugas pengawal lapangan. Kebijakan lokal di TPS dengan melanggar regulasi adalah tindakan secara sadar menodai martabat demokrasi.
Martabat sebagai pemilih yang berdaulat bukan hanya ditentukan oleh pihak lain, tetapi pertama-tama oleh pemilih bersangkutan. Hadir di TPS, membawa KTP-el atau suket adalah bentuk tanggung jawab sebagai pemilih yang berdaulat, pemilih yang bertanggung jawab atas hak konstitusinya.
Penulis, anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur
Divisi Program Data dan Informasi