KUPANG KABARNTT.CO—Kesabaran para guru di Kota Kupang menanti pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sertifikasi akhirnya menemui batasnya. Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Kota Kupang, Jumat (23/9/2022), menggelar aksi protes dan mendatangi DPRD Kota Kupang.
TPG yang menjadi hak mereka itu belum dibayar sejak Januari 2022 hingga sekarang. Besaran TPG Sertifikasi sesuai ketentuan Perwali Kota Kupang 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 per bulan.
Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, Perwali Nomor 8 Tahun 2022 yang telah disetujui oleh DPRD menetapkan besaran TPG Sertifikasi sebesar Rp 600.000 per bulan. Tak ayal guru ke DPRD Kota Kupang mempertanyakan perbedaan itu.
Awalnya, para guru itu berkumpul di Taman Nostalgia. Dari sini mereka bergerak menuju Gedung DPRD Kota Kupang.
Di gedung wakil rakyat itu, mereka berdiskusi dengan pimpinan DPRD Kota Kupang antara lain Ketua DPRD, Yehezkial Loudoe, Wakil Ketua, Padron Paulus, dan Kristian Baitanu, juga beberapa anggota DPRD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, dan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Foenay, juga hadir dalam pertemuan itu
Koordinator para guru, Marthen Djakadana, kepada media mengatakan ketentuan TPG Sertifikasi berdasarkan ketentuan Perwali Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000.
Namun dalam perjalanan ada perubahan nilai TPG Sertifikasi menjadi Rp 600.000 sesuai ketentuan Perwali sebelumnya, yakni Perwali Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2022.
Usai berdiskusi, kata Marthen, mereka puas setelah mendapat penjelasan bahwa perbedaan itu akibat ada kekeliruan dalam penetapan besaran anggaran TPG Sertifikasi. Pemerintah akan membenahinya dalam sidang APBD Perubahan.
Menurut Marthen, berdasarkan pengakuan Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan saat berdiskusi dengan DPRD dan Forum Guru pemkot mengaku anggaran sudah ada dan akan dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan.
“Kami menunggu kepastian dari pemerintah. Jika anggaran telah tersedia maka segera membayarkan tuntutan kami terhadap TPG Sertifikasi. Jika tidak bisa, maka kami minta pemerintah jujur sehingga kami juga tidak membuang waktu dan tenaga untuk memperjuangkan hal yang belum pasti, dan menunggu pernyataan terbuka dari pemerintah bahwa memang tidak tersedia anggaran lagi,” tegas Marthen.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yehezkiel Loudoe, menyatakan kekecewaannya terhadap ketentuan dalam Perwali yang nilai nomimalnya berbeda dari penetapan APBD.
Selain itu, Pemkot Kupang juga akan melakukan redesain anggaran, namun itu bukan semudah mengubah, karena harus melihat kembali item anggaran yang dimaksud.
“Mengaku akan redesain anggaran, tapi tidak semudah itu karena harus melihat kembali item mana yang harus redesain. Sebab siapa yang akan bertanggung jawab nanti jika tidak sesuai ketentuan, ancamannya jeratan pidana,” tegas Yehezkial.
Loudoe meminta Pemkot Kupang untuk jujur dan terbuka mengenai ketersediaan anggaran. Apabila tidak bisa sebaiknya menyampaikan secara jujur, sehingga tidak memberikan harapan sia-sia kepada para guru. (np)