KUPANG KABARNTT.CO—Sebanyak 8 fraksi di DPRD Kota Kupang menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2021 pada sidang paripurna ke-7 tahun 2022, Jumat (1/7/2022) malam.
Meski menerima LKPJ Pemerintah Kota Kupang itu, semua fraksi memberi catatan kritis kepada pemerintah.
Fraksi Golkar dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Tellendmark J Daud, menyinggung rehabilitasi rumah jabatan yang tidak memenuhi standar dan kualitas pekerjaan yang rendah.
“Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang tidak membayarkan sisa anggaran pekerjaan sebesar 30 persen pada anggaran perubahan tahun 2022 sebelum pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan perencanaan,” tegas Tellend membacakan pendapat akhir fraksi.
Farksi Golkar juga mengkritisi kebijakan rasionalisasi anggaran sebesar 20 persen pada belanja operasional kader posyandu tahun anggaran 2021/2022.
Fraksi Golkar menilai kebijakan ini merupakan bentuk ketidakseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam menangani tingginya kasus gizi buruk dan stunting di Kota Kupang.
Untuk itu Fraksi Golkar meminta agar kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan meningkatkan alokasi anggarannya.
Catatan kritis juga disampaikan Fraksi PKB yang dibacakan oleh Anatji Ratu Kitu-Jan. Fraksi PKB menghimbau Pemerintah Kota Kupang agar pekerjaan fisik dan non fisik yang menjadi piutang pemerintah di tahun anggaran 2021 pembayarannya didahului dengan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Sementara Fraksi NasDem mengkritisi realisasi pendapatan yang tidak mencapai target atau hanya sebesar 76 persen.
Kondisi ini menjadi salah satu keprihatinan Fraksi Nasdem karena Pemerintah Kota Kupang belum maksimal berupaya menggali sektor-sektor yang potensial guna meningkatkan penerimaan dan mendesain mekanisme digitalisasi dalam pembayaran untuk memilimasir penyelewengan. (np)