KUPANG KABARNTT.CO—Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kota Kupang boleh bernafas legah. Kini sudah sudah ada kejelasan terkait SK dan hak keuangan yang harus mereka terima.
Hal ini menjadi jelas dan terang benderang dari Tanggapan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, terhadap pertanyaan beberapa fraksi di DPRD Kota kupang pada sidang R-APBD tahun 2023 di Aula Utama Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (24/11/2022).
“Terkait P3K yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan SK dan hak keuangan yang harus mereka terima dapat dijelaskan bahwa proses pengangkatan P3K telah sampai pada tahap penetapan nomor induk P3K, dimana SK pengangkatan dan petikannya telah ditandatangani. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan SK P3K pada HUT KORPRI tanggal 29 November 2022 mendatang,” ungkap George.
George mengatakan, P3K lingkup Kota Kupang akan menerima SK Wali Kota Kupang dan juga surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) pada moment hari KORPRI pada tanggal 29 November mendatang.
“Meskipun ini sudah sangat terlambat, kita juga perlu momentum untuk menyerahkan SK P3K agar mereka merasa diperhatikan dan dihargai dengan baik. Walaupun sudah sangat terlambat dan juga menjadi persoalan serius yang diperjuangkan oleh DPRD Kota Kupang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, total honor P3K di Kota Kupang yang dianggarkan pada KUA-PPS tahun 2023 mencapai Rp 47.602.215.300 dengan jumlah personil mencapai 918 orang dengan rincian 423 orang P3K tahap 1 dan tahap 2 mencapai 495 orang P3K. (np)