26 Tahun Merantau, Rumah dan Tanah Berpindah Tangan

TTU tanah diserobot
Adrianus Bitin Dalin dan iburnya

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Adrianus Bitin Dalin dan ibunya, Marta Mokos, terpaksa menginap di rumah kerabat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran tanah dan rumah milik mereka diserobot.

Hal ini disampaikan Adrianus kepada wartawan, Minggu (13/11/2022). Adrianus menduga rumah dan tanahnya telah dijual tanpa sepengetahuannya. Pasalnya, di lahan rumah dan tanahnya kini sudah ada satu bangunan baru yang dijadikan sebagai tempat usaha.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian itu, Adrianus bersama ibunya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pihak terkait ke polisi.

“Saya sudah laporkan persoalan ini di Polsek Miomaffo Timur. Beberapa orang sudah dimintai keterangan. Kami berharap polisi bisa mengungkap kasus ini sehingga hak-hak kami berupa tanah dan rumah bisa kami peroleh kembali,” kata Adrianus.

Dijelaskan Adrianus, tanah dan rumah miliknya ditinggalkan saat ayah Adrianus Dalin meninggal dunia. Adrianus dan ibunya memilih untuk merantau di Desa Pariam, Kecamatan Langgikim, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 1996 atau 26 tahun.

Pada akhir bulan Oktober 2022, Adrianus dan ibunya ingin pulang untuk melihat makam dan rumah serta tanah mereka di Desa Naiola, Timor Tengah Utara. Namun apes, saat tiba rumah dan tanah mereka diduga sudah dikuasai oleh orang lain tanpa sepengetahun mereka. Bahkan sudah ada bangunan lain di atas tanah mereka. (siu)

Pos terkait