KEFAMENANU KABARNTT.CO—Sebanyak 22 desa eks kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023. Pasalnya desa-desa ini belum memiliki kode desa.
Fakta ini disampaikan Pj. Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus B. Fay, S. Pt., M. Si, Rabu (22/6/2022), kepada awak media. Fransiskus mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) TTU sementara melakukan langkah-langkah percepatan untuk penyelesaian satu dokumen yakni peta batas desa untuk 22 desa eks kelurahan tersebut.
“Pemda akan segera turun pantau batas-batas desa eks kelurahan itu untuk memastikan batas-batas wilayah terkini dari ke 22 desa itu untuk kemudian pihak pemda menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terbaru terkait dengan batas desa itu,” kata Fransiskus.
Fransiskus menguraikan, dari 22 desa eks kelurahan tersebut, 21-nya sudah hampir berhasil dirampung batas-batas wilayah desanya. Sedangkan yang belum terampung itu sisa satu desa yakni Desa Maubesi.
“Kita sebagai pihak pemerintah akan berupaya secepat mungkin untuk bisa segera meyelesaikan persoalan-persoalan yang ada agar semuanya bisa segera tuntas dan memiliki kode desa,” pungkas Fransiskus. (siu)