KEFAMENANU KABARNTT.CO – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. David Juandi, memastikan 22 desa yang beralih status dari kelurahan siap untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023.
Hal ini disampaikan Bupati Juandi kepada wartawan, Selasa (13/9/2022), merespon persoalan penerbitan kode desa dari 22 eks kelurahan yang nasibnya telah terkatung-katung sejak tahun 2013 tersebut, saat ini telah dituntaskan oleh Pemerintah Daerah.
“Kita sudah berusaha menyelesaikan semua persyaratannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saya pastikan bahwa Kode Desa dalam 1 – 2 ini sudah bisa diterima,” ungkap Bupati Juandi.
Bupati Juandi mengatakan, semua hal teknis terkait penerbitan Kode Desa tersebut sudah dibahas dan diselesaikan oleh pemerintah daerah, hanya tinggal diserahkan saja.
“Itu pasti sudah lolos. Kita bersyukur karena usaha kita selama ini bisa berhasil,” ucap Bupati Juandi.
Bupati Juandi juga memastikan dengan terbitnya Kode Desa dari 22 kelurahan yang beralih status tersebut, maka sudah dipastikan 22 desa itu akan ikut dalam pilkades serentak tahun 2023 mendatang.
“Saya yakin mereka akan ikut dalam pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2023 nanti,” kata Bupati Juandi.
Sebelumnya, nasib 22 desa yang beralih status sejak tahun 2013 tersebut sempat terhambat penerbitan Kode Desa lantaran sejumlah persoalan. Salah satunya terkait penentuan batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Namun berkat upaya serta koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta semua pihak terkait, maka syarat penentuan batas wilayah oleh BIG dapat dituntaskan Pemkab TTU di bawah kepemimpinan Bupati TTU Drs. David Juandi dan Wabup TTU Drs. Eusabius Binsasi, hingga penerbitan Kode Desa dari 22 desa yang beralih status tersebut dapat terlaksana. (siu)