WAIBAKUL KABARNTT.CO—Apes benar nasib Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola. Sebanyak 17 dari 20 anggota DPRD Sumba Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepadanya, Rabu (16/11/2022).
Mosi tidak percaya ini dilakukan ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah karena pelantikan Sekretaris DPRD Sumba Tengah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tidak diketahui oleh seluruh anggota DPRD, namun hanya diketahui dan disetujui sepihak oleh Ketua DPRD setempat.
Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli, lewat panggilan teleponnya, Rabu (16/11/2022) malam, menjelaskan kronologi terjadinya mosi tidak percaya ini.
“Mosi tidak percaya itu sudah berjalan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas nama Drs. Tagela Ibi Sola, yang ditandatangani oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Kami sudah menyerahkan surat itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Tengah agar ditindaklanjuti sesuai tata beracara dan kode etik. BK akan melakukan rapat besok untuk menyelidikinya,” tegas Djarawoli.
“Ada dua keputusan yang kami lakukan tadi. Pertama, menyegel ruangan Ketua DPRD Sumba Tengah. Kedua, melarang Ketua DPRD memimpin sidang, melarang menandatangani surat masuk dan keluar di DPRD Sumba Tengah. Mosi tidak percaya berlaku mulai besok,” ungkap Djarawoli.
Mosi tidak percaya tersebut, kata Djarawoli, tembusannya ditujukan ke Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, Ketua DPW NasDem NTT, Ray Fernandes, dan Ketua DPD NasDem Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K Limu.
“Itu untuk partai politik, namun untuk Sekretaris Dewan yang terlantik kami menolaknya karena itu ilegal, tidak melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku,” kata Djarawoli.
Menurut Djarawoli, dalam Undang-undang MD3, PP No. 11 dan PP No 18 sudah jelas diatur.
“Kalau ada berita yang beredar yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupatan Sumba Tengah, Umbu Eda Pajangu, itu semua keliru. Mungkin Pak Sekda tidak atau belum baca perubahan dari peraturan pemerintah itu. Coba dibuka dan dibaca lagi supaya jangan keliru memberikan statemen kepada media,” serunya.
Djarawoli mengatakan, mosi tidak percaya terhadap politsi Nasdem itu tidak mengganggu seluruh proses jalannya sidang RAPBD tahun 2023 di DPRD sehingga tidak akan merugikan rakyat.
“Yang berkaitan dengan jadwal-jadwal sidang tetap berjalan, meskipun ketua tidak memimpin sidang. Ada wakil-wakil ketua yang akan mengambil alih sidang karena sah kolektif-kolegial. Tadi kami juga sudah melakukan rapat Banmus dan menetapkan jadwal sidang untuk RAPBD tahun 2023 mendatang, meskipun memang kami sudah menjadi terdakwa karena dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah, namun kami tetap berdiri teguh untuk masyarakat Kabupaten Sumba Tengah,” tegasnya.
Sementara anggota DPRD Sumba Tengah, Umbu Reku Nawu, meminta BK agar penyelidikan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumba Tengah harus berjalan dengan baik dan jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Untuk mosi tidak percaya dan penolakan terhadap sekwan itu berjalan dan kami minta BK untuk menyelidiki apakah Ketua DPRD itu melanggar hukum atau melanggar kode etik itu nanti kewenangan BK. Jika benar itu melanggar hukum maka kami akan secara resmi melaporkannya secara hukum dan Sekwan terpilih batal demi hukum. Seluruh proses yang terjadi saat ini sama sekali tidak mengganggu atau mengorbankan masyarakat Sumba Tengah,” tegasnya. (np)