JAKARTA KABARNTT.CO—Sejauh ini ada 16 partai politik (Parpol) yang berkasnya belum lengkap dan masih harus diperbaiki. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran peserta pemilu 2024, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
KPU tetap akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara.
“Dalam situasi ini, maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari (hari ini),” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus dini hari.
Menurut Hasyim, dengan ditutupnya masa pendaftaran, maka parpol tak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Sehingga, 16 parpol yang tak kunjung bisa memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran, terancam gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” papar Hasyim.
Berikut 16 parpol yang berkasnya belum lengkap hingga pendaftaran ditutup:
1.Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU, maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap. Keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapat keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
“Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU,” tambahnya. (*/den)