LEWOLEBA KABARNTT.CO—Mengisi 100 tahun misi SVD di Lembata, Ketua STFK Ledalero, Maumere, Pater Otto Gusti Madung, SVD, berbicara mengenai sejumlah ketimpangan pelaksanan HAM di Indonesia.
Otto Gusti membeberkan praktek HAM di Indonesia itu dalam seminar bertajuk “Mengembangkan Pastoral Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan” itu digelar di Gereja Paroki St. Arnoldus Janssen Waikomo, Lewoleba, Minggu (12/6/2022).
Menurut Otto Gusti, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara atau institusi berkuasa lain, bertentangan dengan sejarah panjang perjuangan demokrasi dunia, dan bertentangan pula dengan basis teologis perjuangan keadilan dan perdamaian Gereja Katolik yakni cinta kasih yang ditandai peristiwa inkarnatoris; Allah meninggalkan surga dan masuk dalam perjalanan sejarah manusia karena cintanya kepada manusia.
Otto Gusti menjelaskan, orang Katolik harus menolak adanya hukuman mati oleh negara, sebab sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, hak dasar setiap manusia tanpa sekat agama, bangsa maupun ras tertentu.
“HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena dia manusia bukan karena saya beragama apa atau bangsa mana atau ras mana. Hak kodrati maka dia melekat dalam diri setiap manusia. Kuasa apa pun termasuk kuasa negara tidak bisa menghilangkan hak hidup siapa pun,” beber Otto Gusti.
Otto Gusti juga menjelaskan basis teologis mengapa Gereja terlibat dalam upaya kebijakan publik pro keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
“Menjadi Gereja berarti mengurus dunia. Basis teologisnya adalah peristiwa inkarnatoris, Allah tinggalkan surga dan masuk dalam perjalanan sejarah manusia. Karena cinta, bukan karena manusia masuk ke dalam dosa. SVD terlibat tidak hanya dalam aspek ritual tetapi juga aspek sosial. Beragama secara konsep tetapi juga secara praktis. HAM di sisi lain adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena dia manusia, bukan karena saya beragama apa atau bangsa mana atau ras mana,” ungkapnya.
Hak asasi dimiliki oleh setiap kita karena kita manusia. Karena dia hak kodrati. negara berkuasa sekalipun tidak berkuasa mencabut hak hidup orang lain.
“Sebagai orang Kristen, kita harus menolak hukuman mati. Negara tidak punya hak cabut hak hidup manusia,” ujar Otto Gusti.
Otto Gusti juga menjelaskan, hingga saat ini Indonesia masih dikuasai oleh para pemilik modal, oligarki, yang menguasai partai politik, walaupun demokrasi mulai berkembang tahun 1999.
“Seharusnya dalam demokrasi, sebagai salah satu pilar demokrasi, partai harus demokratis tanpa kultus individu pemilik modal atau trah tertentu,” ungkap dirinya.
Otto Gusti menguraikan dua jenis kepedulian yaitu kepedulian karitatif dan
kepedulian lewat kerja mengubah kebijakan publik.
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menjadi anggota Gereja berarti mengurus dunia.
Menurutnya, SVD terlibat tidak hanya dalam aspek ritual tetapi juga aspek sosial. Beragama tidak hanya secara konsep tetapi juga secara praktis termasuk memperjuangkan keadilan dan perdamaian dan keutuhan ciptaan dalam konsep HAM. (ona)