KEFAMENANU KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Kejaksaan Negeri TTU, Senin (29/11/2021), meneken nota kesepakatan (MoU) penertiban dan pemulihan masalah hukum terhadap barang milik daerah (aset) Kabupaten TTU.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.
Kepada wartawan, Bupati TTU, Drs. David Juandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU atas terjalinnya kerja sama dalam pengamanan barang (aset) milik daerah.
Dikatakan David, hal ini perlu dilakukan untuk mengamankan barang milik daerah yang belum dikembalikan oleh para ASN, pensiun ASN atau siapa saja yang menggunakan barang (aset) milik Pemerintah Kabupaten TTU dalam ruang lingkup Kabupaten TTU, baik itu barang bergerak maupun tidak bergerak.
“Tujuan kesepakatan ini karena selama ini banyak aset-aset kita yang tidak terkontrol dan dibawa oleh siapa saja, baik itu ASN atau pensiunan ASN karena kita takut untuk ambil kembali. Jadinya itu dibawa hilang sehingga dengan kerja sama ini tidak bisa hilang karena kita laporkan saja ke kejaksaan, maka aset tersebut diamankan kembali,” beber David.
David menambahkan, dengan adanya kesepakatan bersama Kejari TTU, dirinya optimis semua aset yang masih dipegang oleh oknum-oknum tersebut dapat diamankan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim satuan tugas untuk melaksanakan pengamanan aset milik daerah Kabupaten TTU.
Sebagai ketua Tim Satuan Tugas, kata Robert, dirinya mempunyai target-target tertentu dalam penanganan masalah ini.
“Kita awali dengan inventarisasi secara baik, mana yang bermasalah berat, ringan, dan sedang. Setelah itu baru kita akan membuat rencana langkah-langkah strategis bagaimana aset-aset itu diamankan,” ucap Robert.
Robert memastikan dalam kurun waktu 3 bulan, paling tidak sudah ada yang bisa dilakukan pengamanan terhadap aset yang selama ini belum dikembalikan ke Pemkab TTU. (siu)