BORONG KABARNTT.CO—Akibat maraknya penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan edaran mewajibkan semua pelajar di Manggarai Timur belajar dari rumah.
Surat edaran itu dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai Timur, Drs. Basilius Teto, kepada kabarntt.co di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021), mengatakan, belajar di rumah itu terhitung tanggal 18-30 Januari 2021.
“Sejak tanggal 18 Januari sampai tanggal 30 Januari semua anak sekolah harus belajar di rumah,” katanya.
Teto mengatakan, jika sampai pada tanggal 30 Januari 2021 pandemi Covid-19 tidak hilang, Pemda Manggarai Timur akan menginformasikan lagi kepada semua lebaga pendidikan untuk menambah waktu atau hari belajar di rumah.
“Pemda Manggarai Timur menghimbau kepada seluruh guru agar tetap melakukan monitoring proses belajar di rumah dan akan melaporkan ke Pemda Matim hasil proses belajar di rumah itu,” kata Teto.
Teto mengatakan, semua guru dan murid saat proses belajar di rumah berlangsung tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
“Akibat penyebaran Covid-19 ini, kita semua diharapkan agar tetap mengkuti himbauan pemerintah dan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, pakai masker, jaga jarak, dan menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang. Dengan mengikuti semuanya itu kita bisa terhindar dari Covid-19,” tegasnya. (adi)