KEFAMENANU KABARNTT.CO—Perwakilan masyarakat Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (28/5/2021), mendatangi Kejaksaan Negeri TTU mengadukan mantan Kepala Desa, Anselmus Uskono, karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Perwakilan masyarakat yang mendatangi kejaksaan yakni Maria Getrudis Naitio dan Yoseph Bait Naimasu.
Kepada wartawan, Maria Getrudis Naitio mengatakan, kedatangan mereka ke kejaksaan untuk mengadukan mantan kepala desanya. Mantan kades diadukan karena diduga tidak transparan mengelola dana desa di Desa Manunain B tahun 2017. Sebagian dana desa itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Banyak kejanggalan yang dilakukan kepala desa dalam pengelolaan keuangan yang tertera dalam laporan pengaduan kami kepada kejaksaan,” jelas Getrudis.
Getrudis berharap Kejaksaan TTU dapat menindaklanjut laporan pengaduan yang mereka sampaikan.
Dikatakan Getrudis, masa jabatan kepala desa sudah berakhir pada tanggal 27 April 2021 sehingga sudah jadi mantan.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andre Keya, SH, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Manunain B dan akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kepala Kejaksaan untuk kemudian dapat dipelajari.
“Laporannya saya sudah terima. Saya akan laporkan kepada pimpinan untuk dipelajari,” ujar Andre.
Andre pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai Kejaksaan Negeri TTU dalam menjalankan tugas kejaksaan di Kabupaten TTU.
“Sebelumnya kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai Kejaksaan Negeri TTU dalam menjalankan tugas kejaksaan di daerah ini,” pungkas Andre. (siu)