Walikota Kupang : “Semua Pimpinan OPD Tidak Bepergian ke Luar Daerah Selama Sidang”

kota kupang walikota

KUPANG KABARNTT.CO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Kupang akhirnya memulai masa sidang I tahun 2021/2022 untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (25/11/2021).

Sidang  tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S. Sos, didampingi Wakil Ketua I, Padron Paulus, dan Wakil Ketua II, Christian Baitanu, serta ke 37 anggota DPRD Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Sementara dari unsur pemerintah, hadir Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man dan segenap pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Sebelum membacakan penjelasan tentang rancangan KUA-PPAS, Walikota Kupang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Perusahaan Daerah dan Camat lingkup Pemkot Kupang agar wajib mengikuti seluruh persidangan dan tidak bepergian atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa sidang.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada kepala OPD yang ke luar daerah selama masa persidangan berlangsung. Diharapkan semua fokus dan hadiri agenda persidangan tepat waktu,” tegas sosok yang akrab disapa Jeriko ini.

Sidang dimulai sekitar pukul 13:00 Wita ini dengan paripurna ke-1 dengan agenda pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang pengesahan agenda dan jadwal sidang dan laporan surat masuk dan surat keluar yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, SE.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan rapat paripurna ke-2 dengan agenda penjelasan Walikota tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Dalam paparannya, Walikota Kupang menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan yang akan dilaksanakan di Kota Kupang di tahun mendatang.

Sosok yang akrab disapa Jeriko ini menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang diprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian akses layanan perizinan dan penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Ditambahkannya, ketiga kebijakan pembangunan tersebut terakumulasi ke dalam kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diikuti dengan telaahan/analisis yang cukup mendalam terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat Kota Kupang yang terakumulasi dalam tiga pendekatan yaitu dengan memperhatikan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang dan kebijakan pemerintah di bidang keuangan daerah.

Selanjutnya, menurut Walikota, KUA PPAS APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang disepakati bersama nantinya akan menjadi pedoman bagi OPD guna menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah (RKA-OPD) dengan memperhatikan variabel input, output dan outcome yang tingkat keberhasilannya dapat diukur secara jelas.

Dijelaskan Walikota, alokasi APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.107.398.730.094  (satu triliun seratus tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan puluh empat rupiah) atau berkurang sebesar Rp 25.254.246.000  (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau berkurang 2,2 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.132.652.976.094 (satu triliun seratus tiga puluh dua milyar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah).

Sedangkan, belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.128.994.672.413 (satu triliun seratus dua puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga belas rupiah), berkurang sebesar RP 47.611.068.848,- (empat puluh tujuh milyar enam ratus sebelas juta enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) atau berkurang 4,0 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.176.605.741.261,- (satu triliun seratus tujuh puluh enam milyar enam ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah). (pkp_sny)

Pos terkait