KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang meneken kesepakatan bersama tentang bantuan hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan nota kesepakan bersama (MoU) dilakukan, Kamis (25/3/2021) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang.
Nota Kesepakan bersama dengan Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor : B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021 itu ditandangani Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu, SH, MA, MH, selaku pihak kedua.
Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang ke depan.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Mathius B. L. Radjah, SH, M.Hum dan beberapa para pejabat dari lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Walikota Kupang menilai kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkot dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” jelas Jefri dalam sambutannya.
Diakui Jefri, Kota Kupang saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang. Salah satunya yang diungkap Jefri adalah terkait kepemilikan tanah Pemkot Kupang yang digugat oleh warga.
“Ada bantuan pemerintah pusat untuk bantu pembangunan sekolah tetapi karena ada gugatan tersebut sehingga bantuan tersebut batal. Peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu Pemkot Kupang membangun sekolah-sekolah ataupun pembangunan jalan terancam batal. Kita harapkan ke depan dengan adanya kerja sama bantuan hukum ini, persoalan-persoalan keperdataan dan TUN seperti yang sudah-sudah, tidak lagi menjadi kendala bagi kelancaran pembangunan,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan Jefri, Pemkot Kupang tahun ini rencananya akan mendapatkan dana akselerasi sebesar sekitar Rp 365 miliar dari pemerintah pusat di luar DAU dan DAK. Dana ini diberikan oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian PUPR untuk pembangunan taman-taman dan pembangunan air bersih karena Kota Kupang dinilai sebagai salah satu kota yang kesulitan air bersih.
Diakuinya saat ini pengerjaan proyek-proyek tersebut mengalami kendala. Salah satunya akibat belum disepakatinya harga lahan yang ditawarkan pemkot kepada pemilik lahan.
“Lokasi yang cocok untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau sedimentasi mengalami kendala karena pemilik tidak setuju dengan harga yang diberikan Pemkot. Sehingga harus dilakukan redesign dengan mencari lokasi lain yang berdampak pada penambahan biaya,” jelas Jefri.
Pembangunan lainnya yang terhambat juga disampaikan Jefri seperti kegiatan pengerjaan proyek di depan Hotel Aston karena ada beberapa warga yang enggan direlokasi sehingga menghambat proyek dan berimbas pada tertundanya pembangunan lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang dihadapi tersebut, maka Pemkot Kupang memandang perlu menjalin kerja sama dengan kejaksaan sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan keperdataan dapat segera diselesaikan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan.
“Saya percaya ini langkah maju yang luar biasa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mengidentifikasi masalah-masalah yang sedang dihadapi dan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan berbagai persoalan yang menghambat akselerasi pembangunan dapat dicarikan solusi,” harap Jefri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH dalam sambutannya mengatakan, jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922.
“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelas Sombu.
Dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini, kata Sombu, maka semua pihak, baik pemerintah ataupun negara ataupun dalam hal ini BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dikatakannya, peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi 5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya. (pkp_ghe)