Wabup Lembata Ditugaskan Laksanakan Tugas Bupati

KUPANG KABARNTT.CO—Setelah Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, meninggal dunia, maka merujuk pada aturan Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday,  melaksanakan tugas bupati secara resmi.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui surat dengan Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021 secara resmi menunjuk Dr. Thomas Ola Langoday melaksanakan tugas Bupati Lembata sambil menunggu SK Menteri Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, meninggal dunia, Sabtu (17/7/2021),  di Rumah Sakit Siloam Kupang karena terpapar Covid-19. Ketua DPD Golkar Lembata ini dimakamkan di Kuma Resort Lembata, rumah kediaman pribadi almarhum.

Dalam surat gubernur itu tugas tersebut ada 3 poin penting, yakni:  1. Berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf a UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

2. Di dalam ketentuam pasal 88 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa dalam pengisian jabatan bupati/walikota belum dilakukan wakil bupati/wakil walikota melaksanakan tigas sehari-hari bupati/walikota atau sampai diangkat pejabat bupati/wali kota.

3. Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri dalam negeri tentang pemberhentian Bupati Lembata dan pegangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Daerah Setda NTT,  Dr. Marius Ardu Jelamu, ketika dihubungi,  Senin (19/7/2021), membenarkan jika mulai  kemarin ini Wakil Bupati, Thomas Langoday, melaksanakan tugas bupati dengan surat resmi yang sudah ditandatangani oleh Wakil Gubernur NTT.

“Sambil menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka Gubernur sebagai wakil pimpinan di daerah mengeluarkan surat penugasan kepada wakil bupati untuk melaksanakan tugas bupati tersebut,”  jelas Marius melalui telepon seluler.

Menurut Marius, surat penugasan itu berlaku sampai ada surat dari Menteri Dalam Negeri. “Dengan demikian, muai hari ini Pak Wakil melaksanakan tugas Bupati Lembata,” kata Marius. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *