KEFAMENANU KABARNTT.CO—Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Rabu (10/3/2021), menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).
Penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Roberth J. Lambila, didampingi Kasie Pidum, Santy Efraim, Kasie Intel, Benfrid C. Foeh, serta sejumlah penyidik lainnya.
Kajari Kefamenanu, Roberth J. Lambila, kepada media mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan di RSUD tahun 2015.
“Kami melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu ini terkait dengan penyidikan kami atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015. Penyidikannya sudah lama, sehingga saya datang ke sini untuk melanjutkan dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk kepentingan penyidikan,” kata Roberth.
Roberth menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Kegiatan penggeledahan ini sudah mendapat penetapan dari Wakil Ketua PN Tipikor Kupang,” kata Roberth.
Roberth mengatakan, dalam penyidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya sejumlah persoalan pada proyek yang sumber anggarannya berasal dari APBD TTU tahun anggaran 2015 senilai Rp 11 milliar, di antaranya terkait kekurangan spek serta laporan fiktif.
“Terhadap pengadaan Alkes tahun 2015 itu, terdapat kekurangan spek dan ada laporan fiktif, sementara pembayaran sudah dilakukan seratus persen. Dan untuk sementara dari hasil penyidikan kami, estimasi kerugian negara mencapai Rp 500 juta,” ungkap Roberth.
Selain melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Robert juga memastikan akan melakukan penggeledahan di instansi lainnya.
“Ada beberapa tempat yang akan kami geledah lagi, tapi yang pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu ini,” tutup Robert. (siu)