RUTENG KABARNTT.CO–Mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yoseph Tote, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Rabu (17/2/2021).
Bupati Matim dua periode ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur dan pembangunan tambatan perahu di Pota dan pembangunan dermaga di Dampek, Manggarai Timur.
Usai diperiksa jaksa, kepada media Yoseph Tote menjelaskan, kehadirannya hari itu hanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya penuhi panggilan pihak Kejari untuk dimintai keterangan terkait kasus itu,” katanya.
Terkait persoalan Terminal Kembur dan tambatan perahu, kata Tote, itu menjadi kewenangan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bupati saat itu hanya menangani kebijakan umum yang akan dibahas di DPRD.
Saat ditanya fungsi kontrol sebagai kepala daerah saat itu, Tote hanya menegaskan itu urusan teknis di tingkat SKPD, bukan urusan bupati.
Bupati hanya pada rencana kebijakan anggaran dan keputusan lebih lanjut, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) pelaksanaan anggaran tahunan.
“Pembangunan tiga item proyek tersebut adalah kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai bupati saat itu hanya sebatas pengambil kebijakan pembangunan secara umum,” jawabnya.
Soal namanya selalu disebut dalam perkara itu, Tote menampik dirinya terlibat.
“Itu menjadi ranah tingkat OPD. Tolong ini dipahami rekan-rekan,” katanya.
Akan tetapi Tote tidak menampik bahwa tanah yang dibeli untuk pembangunan Terminal Kembur menggunakan uang daerah.
“Iya, benar itu diambil dari uang daerah. Dalam kasus ini porsi saya sebagai bupati hanya menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah,” jelasnya. (obe)