TPU Covid Dialihkan ke Desanya, Kades Dasa Elu, Sumba Tengah Bingung

sumteng kades dasa elu

WAIBAKUL KABARNTT.CO—Kepala Desa Dasa Elu, Sumba Tengah, Robertus Umbu Remu Samupati,  kaget dan bingung terkait pengalihan TPU (tempat pemakaman umum) korban Covid-19 wilayah pemerintahannya sesuai dengan surat edarah terbaru tertanggal 12 April 2021.

Pihaknya akan segera menelusuri siapa pihak yang menyerahkan lokasi untuk TPU korban covid dan akan berkoordinasi dengan Pemda Sumba Tengah lokasi tempat TPU tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengalihan TPU korban covid itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah dengan Nomor : Dinkes 440/487/53.17/IV/2021 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Tengah tertanggal 12 April 2021 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K Limu.

Pada point 13 dinyatakan: Apabila ada warga masyarakat yang didiagnosa Covid-19 dan meninggal, maka jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam di pemulasaran jenazah/RS/Puskesmas serta pemakaman dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP2 Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutanah Selatan,  Sumba Tengah.

Pengalihan TPU ini memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Dasa Elu. Sebelumnya Pemda Sumba Tengah menempatkan TPU korban covid di sebelah perkantoran Makatul dan sudah ada satu jenazah Covid-19 yang dimakamkan di tempat tersebut.

Kepala Desa Dasa Elu, Robertus Umbu Remu Samupati, ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (13/4/2021) sore, terkait surat edaran Bupati Sumba Tengah tertanggal 12 April 2021 pada poit ke-13 tersebut,) mengatakan bahwa dirinya tidak tahu atau belum mendapatkan informasi ataupun koordinasi dari pemerintah terkait pengalihan TPU ke desanya.

“Wah,  saya tidak tahu dan memang saya belum mendapatkan informasi terkait TPU untuk jenazah Covid-19, saya tidak pernah dikoordinasi terkait penempatan TPU untuk jenazah Covid-19 tersebut. Karena setahu saya TPU Covid-19 itu berada di sebelah perkantoran Makatul dan sudah ada satu jenazah Covid-19 yang dimakamkan di situ,” kata Robertus.

Robertus mengatakan,  pengalihan itu tanpa koordinasi dari pihak pemda terkait TPU tersebut.

Robertus mengaku belum membaca surat edaran baru itu, karena baru kembali dari Waingapu.

Kalau benar terjadi pengalihan, kata Robertus, dia benar-benar bingung. Pasalnya  dia sendiri belum mengetahui secara pasti lokasi yang akan digunakan sebagai TPU korban Covid-19 itu.

“Pemerintah kabupaten belum pernah koordinasi terkait lokasi atau lahan yang akan dipakai untuk TPU di wilayah ini, dan saya juga akan telusuri siapa yang memberikan lokasi yang akan digunakan untuk TPU Covid-19. Saya akan segera berkoordinasi untuk kepastian lokasi yang akan digunakan untuk TPU tersebut,” serunya.

Sementara  Tetua Adat Desa Dasa Elu, Agus Sapala, mengatakan sebagai tokoh adat di Desa, dia selalu mendapat undangan dan pemberitahuan terkait hal-hal urgen, apalagi ini merupakan isu nasional.

Seharusnya, kata Agus, Pemda berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah desa sebelum mengeluarkan surat edaran. Dengan demikian perangkat desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak menjadi bumerang bagi perangkat desa sendiri.

“Biasanya kami sering dilibatkan dengan urusan apapun di desa, namun baru saat ini kami tidak diundang untuk pembahasan penempatan TPU Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Pemda Sumba Tengah, dan yang akan menjadi bumerang bagi masyarakat Desa Dasa Elu karena tidak ada sosialisasi,” tegas Agus.

Agus meminta agar koordinasi yang sudah dibangun dengan baik antarperangkat desa dengan semua pihak yang ada di desa tidak dicederai karena alasan yang tidak jelas.

“Ini masalah nasional dan harus disosialisasikan dengan masyarakat, tidak bisa bilang tidak. Mari kita sama-sama tetap berkoordinasi dengan masalah-masalah yang terjadi, supaya apapun itu bisa diselesaikan dengan baik tanpa adanya neko-neko di belakang,”  seru Agus. (np)

Pos terkait