Tokoh Adat Kampung Lancang Desak Polisi Tangkap Provokator

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat terhadap video yang beredar luas di media sosial, Kamis (14/10/2021), masyarakat adat/tokoh adat Kampung Lancang mendesak Polres Manggarai Barat (Mabar) segera menangkap provokator.

Mikhael Antung, salah tokoh masyarakat adat Lancang mengatakan, aksi provokasi yang menghasut masyarakat adat oleh Saudara Doni Parera meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat geram melihat rekaman video yang beredar, dimana Saudara Doni Parera dalam rekaman video tersebut diapiti rekannya sejumlah 11 orang mengenakan kain adat songket Manggarai, lalu menyerukan,  Membela tanah leluhur kami dari siapa saja yang mau mencuri tanah leluhur kami. Kami akan pertaruhkan segalanya termasuk pertumpahan darah. Kami tidak takut pada siapapun,” kata Mikhael Antung.

Apalagi pada saat bersamaa Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo. “Kami masyarakat adat Terlaing, Lancang, Rareng dan beberapa kelompok masyarakat adat lainya sangat geram melihat dan mendengat ucapan saudara Doni Parera di video itu,” kata Mikhael.

Menurutnya Mikhael, langkah provokator ini harus segera diredam dan dihentikan sebelum ia terus bergerak liar dan tak terkendali.

“Sejak dulu, kami masyarakat adat hidup damai, harmonis. Hubungan kekeluargaan itu terjalin lewat ritual adat dan kawin-mawin,” ujar Mikhael.

Lanjutnya, antara masyarakat adat hidup berdampingan penuh kedamaian. Baik masyarakat adat Lancang, Terlaing, Tebedo, Rai, Rareng, Wangkung dan Mbehal terjalin persaudaraan dan kekeluargaan. Setiap kampung adat sudah memahami dan mengetahui bahwa setiap kampung adat pasti ada gendang dan lingko adatnya.

Namun bagi Mikael, suasana damai dan tentram ini mulai terusik ketika pihak luar masuk dan mulai mengacak-acak kehidupan adat mereka yang terjalin harmonis sejak dahulu kala.

“Saudara Parera ini hanya satu dari sekian orang yang menghasut dan provokasi masyarakat adat. Saudara Parera  ini memang berbahaya, selain komentar  tanpa data dan dokumen, ia bukan warga adat Lancang atau Terlaing, ia pendatang. Ia tidak mengerti sejarah adat setiap lingko. Setiap tanah adat itu  sudah dilakukan ritual adat lewat darah ayam, kambing, babi dan kerbau,” bebernya lanjut.

Demi menghindari konflik horizontal, tambah Mikael, pihaknya mendesak Polres Mabar untuk memeriksa Doni Parera sebagaimana yang diadukan pihak Forum Pemuda Terlaing ke Polres Mabar beberapa hari lalu.

Senada dengan Mikael Antung, penasihat hukum masyarakat Terlaing Benediktus Janur, S.H. berharap agar pengaduan yang sudah disampaikan ke Kapolres Mabar secepatnya ditindaklanjuti.

Menurut Janur, fakta peristiwa hukum sudah terpenuhi juga demi menjaga stabilitas keamanan di sekitar wilayah operasional pelabuhan Pelindo Wae kelambu. Karena baik video yang disampikan DP maupun berita salah satu media telah menimbulkan keresahan publik.

Beni menjelaskan, Doni Parera dapat terjerat pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong.

Selain itu, masih kata Beni Janur, video yang disebarkan oleh Doni Parera dapat dijerat degan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Beni Janur.

Sementara itu, Doni Parera saat dikonfirmasi media menanggapi reaksi dari berbagai kelompok masyarakat adat mengatakan akan melaporkan semua pihak yang telah menyeret nama baiknya.

“Saya santai tanggapi orang yang tidak cermat, tidak cerdas, dan sedang panik. Dan tentu saja siap laporkan balik. Karena saya tidak pernah menyebut suku tertentu, baik dalam video maupun pernyataan klarifikasi saya yang dimuat di media. Jika saya dilaporkan atas kesimpulan yang mereka buat sendiri, maka saya akan bikin orang itu masuk dalam bui, tanpa ampun,” tulis Doni melalui pesan WA pada 18 Oktober 2021.

Untuk diketahui, Forum Pemuda Terlaing mengadukan Doni Parera ke pihak Polres Manggarai Barat, Senin (18/10/2021). Forum Pemuda Terlaing menilai langkah yang diambil Doni Parera dengan menggelar aksi saat kedatangan Presiden sangat berbahaya dan meresahkan banyak orang.

“Sungguh berbahaya dan fatal ketika Saudara Parera ini menggelar aksinya pada saat Presiden Jokowi meresmikan pelabuhan Wae Kelambu. Saat warga Mabar merayakan peresmian itu, saudara Parera melakukan aksi hasut, provokasi. Ia menebar teror dan ciptakan rasa takut masyarakat,” ungkap Agus Albu, ketua Forum Pemuda Terlaing.

Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Forum Pemuda Terlaing.

“Kita akan lakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat Terlaing,” papar Yoga. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *