KEFAMENANU KABARNTT.CO— Bantuan perumahan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai protes warga. Buntutnya, warga melaporkan kepala desa setempat ke camat.
Sejumlah warga Desa Tes mendatangi Kantor Kecamatan Bikomi Utara, mengadukan Kades Martinus Kaet, pada Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi, S.Fil, Senin (15/2/2021).
Aduan warga ini terkait kebijakan Kades Martinus soal penentuan nama-nama penerima manfaat bantuan perumahan yang bersumber dari Dana Desa, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi, S.Fil, saat dijumpai di ruang kerjanya membenarkan adanya aduan tersebut.
“Benar, hari ini dari BPD dan beberapa warga masyarakat menyampaikan pengaduan terkait perencanaan pembangunan tahun 2020, yang menurut masyarakat pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah dilakukan mulai dari musrenbang kemudian masuk ke APBDes,” kata Monemnasi.
“Secara khusus aduan mereka pada hari ini soal bantuan perumahan untuk masyarakat yang mana di tahun 2019 sesuai dokumen APBDes ada 6 KK yang mendapat bantuan, namun tidak terlaksana sehingga dibawa ke 2020,” tambah Monemnasi.
Menurut Monemnasi, sesuai aduan masyarakat, dana bantuan perumahan yang tertunda di tahun 2019 sudah cair pada bulan Maret tahun 2020, namun tidak ada pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan dan itu baru dilaksanakan saat ini setelah digabungkan dengan penambahan jumlah pemanfaat sebanyak 5 KK pada tahun 2020 sehingga total jumlah penerima manfaat ada 11 KK.
Ke 11 KK penerima manfaat ini, menurut Monemnasi, telah dibuatkan SK oleh kepala desa, namun aduan masyarakat ini terkait adanya kesalahan pendropingan material pada penerima manfaat.
Diinformasikan bahwa ada material berupa pasir 1 ret telah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu, namun material tersebut kemudian dipindahkan karena sesuai keterangan yang diperolah, ternyata nama Bapak Fransiskus tidak termuat dalam SK Kepala Desa sebagai salah satu penerima manfaat.
Monemnasi menambahkan, terkait adanya kesalahan dalam pendropingan material tersebut dirinya telah meminta Kades Martinus untuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada warga soal kekeliruan tersebut.
Namun menurut masyarakat yang membuat aduan, kata Monemnasi, hingga saat ini Kades Martinus tidak pernah mendatangi mereka untuk memberikan penjelasan mengapa material yang sudah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu diangkut dan dipindahkan ke tempat lain.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tes, Yohanes Nule, menuturkan, dirinya mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aduan ini karena ada material yang sudah turun di rumah warga tapi kemudian diangkut kembali.
“Saya membawa warga masyarakat bertemu camat untuk menyampaikan persoalan terkait material yang sudah diturunkan tapi kemudian diangkut kembali. Material berupa pasir 1 ret telah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu tapi kemudian kades perintahkan agar material tersebut diangkut kembali tanpa penjelasan apa-apa,” kata Yohanes.
Yohanes mengatakan, semua masyarakat mempunyai hak yang sama atas bantuan ini. “Namun hal yang membuat kami kesal adalah mengapa bantuan ini terkesan diberikan kepada orang-orang tertentu yang ada dalam lingkaran keluarga kades yang rumahnya masih layak untuk dihuni, sementara orang yang sebenarnya layak diberi bantuan tidak mendapatkan bantuan,” sambung Nule.
Nule menyesalkan tindakan kepala desa yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) secara sepihak berkaitan dengan nama-nama penerima manfaat tanpa melalui suatu forum musyawarah.
Terpisah, Kepala Desa Tes, Martinus Tebes, saat ditemui di kediamannya, membantah kalau dirinya telah salah menggunakan wewenangnya sebagai kepala desa.
Martinus mengatakan, ada oknum yang telah berusaha melakukan provokasi kepada masyarakat untuk sengaja menghambat pembangunan di desa.
“Bapak-bapak wartawan tolong tulis. Ada oknum berinisial AK dan BK yang telah berupaya melakukan provokasi kepada masyarakat supaya menentang dan menghambat pembangunan di desa,” kata Martinus. (siu)