Tersandung Dugaan Korupsi Awololong, Bupati Lembata Copot Kadis Pendidikan

LEWOLEBA KABARNTT.CO—Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, bertindak tegas. Buktinya, Silvester Samun dicopot jabatannya dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lembata.

SK penonaktifan Silvester Samun dan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan, diserahkan Plh. Sekda Lembata, Paulus Kedang. Senin (4/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kepada media, Bupati Langoday membenarkan telah mencopot Samun dari jabatannya.

Silvester Samun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi proyek Kolam Apung Pulau Siput Awololong.

Polda NTT sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Silvester Samun sebagai PPK, Kontraktor dan Konsultan Perencana. Untuk tersangka Silvester Samun dan kontraktor, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kupang.

Asisten II Setda Lembata yang juga pelaksana harian (Plh) Sekda Lembata, Paulus Kedang, yang menyerahkan SK Bupati Lembata tentang penonaktifan Samun dari jabatannya sebagai Kadis Lembata dan SPT Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Asisten III Setda Lembata, Wenseslaus Ose Pukan.

Penyerahan SK Bupati dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.

Paulus Kedang mengatakan sebagai ASN, rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal biasa.

Kedang mengutip doktrin Korpri “Bhineka Karya Abdi Negara” yang berarti walaupun anggota-anggota Korpri melaksanakan tugas di berbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, namun semuanya  untuk pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

Kepada Sekretaris dinas Pendidikan dan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Paulus Kedang minta membantu Plt Kepala Dinas Pendidikan Wenseslaus Ose Puka sesuai tupoksi masing-masing.  (ona)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *