KEFAMENANU KABARNTT.CO –Menindaklanjuti temuan Inspektorat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 1,1 miliar, aparat kejaksaan mulai melakukan penyelidikan.
Kepada awak media, Jumat (7/5/2021), Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan di Desa Birunatun atas temuan Inspektorat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 100 juta.
“Kami juga sementara melakukan penyelidikan terhadap Desa Birunatun dengan kerugian negara hasil temuan Inspektorat Rp 1,1 miliar,” ungkap Robert.
Robert mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Sementara kami terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pemeriksaan saksi, apakah ada unsur-unsur tindak pidana di situ? Apakah ada means area dari pelaku untuk melakukan tindak pidana, untuk kemudian menentukan siapa pihak yang dapat dimintai keterangan tindak pidana,” jelas Robert.
Robert mengatakan, terhitung sejak dirinya bertugas sebagai orang nomor satu di Kejari TTU Februari lal, saat ini aparat kejaksaan sudah menerima 29 kasus pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Sampai saat ini animo masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dana desa sangat besar. Saat ini laporan yang sudah kami terima sebanyak 29 laporan per bulan Februari sejak saya masuk,” beber Robert.
Robert melanjutkan, “Saya sudah minta teman-teman intel untuk lakukan telaahan. Dan sesuai dengan komunikasi saya dengan bupati, laporan-laporan ini kalau tidak didukung bukti-bukti yang kuat, maka akan kami serahkan kepada Bupati TTU untuk kemudian ditindaklanjuti secara interen melalui Inspektorat,” urai Robert.
Jika memang terbukti ada temuan, kata Robert, tentu diberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menyelesaikan pekerjaan tunggakan di desa.
“Dan apabila sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka kami siap tindaklanjuti untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Robert. (siu)