KUPANG KABARNTT.CO— Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Jumat (15/1/2021), melakukan pemantauan di setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemantauan ini sesuai dengan edaran Pemerintah Kota Kupang tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penularan Covid-19 di Kota Kupang.
Salah satu isi edaran Walikota Kupang itu adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang. Pemeriksaan ini ditujukan kepada para sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Pemantauan dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Di perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat maupun roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Walikota untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya rombongan menuju pintu masuk bagian selatan di daerah perbatasan Nasipanaf. Di daerah tersebut terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker.
Herman Man kemudian menuju Pasar Penfui dan salah satu perbankan yang menimbulkan kerumunan. Di tempat tersebut ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean bank yang terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Hermanus Man beserta rombongan memberikan teguran keras agar menaati protokol kesehatan, karena ini semua demi kebaikan banyak orang. Bila tidak menaati protokol kesehatan, maka aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup sementara.
Menurut Herman Man, pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat agar dapat berjalan tertib dan efektif.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terbaru. “Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Walikota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Turut mendampingi Wakil Walikota Kupang antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang, A.D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si, Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, para camat dan lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang. (chr/st)