ENDE KABARNTT.CO—Selama tahun 2020, pencurian menjadi kasus yang paling banyak ditangani Polres Ende. Dari 418 kasus yang dilaporkan, 86 adalah kasus pencurian.
Data ini dikemukakan Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Kamis (31/12/2020). Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol I Ketut Suka Abdi, dan Kabag Ops serta jajaran Kasat Polres Ende.
Setelah kasus pencurian yang paling banyak dilaporkan, urutan kedua adalah kasus penganiayaan, yakni 79 kasus.
AKBP Albertus mengatakan, pihaknya sengaja melakukan jumpa pers untuk menjelaskan penanganan kasus yang dilakukan polisi selama satu tahun yakni tahun 2020. Juga melakukan perbandingan dengan kasus yang sama yang terjadi pada tahun sebelumnya, tahun 2019.
“Dari sini kita bisa melakukan evaluasi dan melakukan penanganan nantinya seperti apa, selain kami minta publikasi sebagai bentuk transparansi kerja Kepolisian Resort Ende,” tegas Albertus.
Albertus juga meminta masukan, kritik dan pertanyaan dari media sehingga ke depannya bisa bekerja lebih baik lagi.
Selanjutnya Albertus Andreana mempersilahkan Kabag Ops, AKP I Wayan Oka Deswana, untuk memaparkan kasus yang ditangani tahun 2020 sekaligus membandingkan dengan tahun sebelumnya.
Wayan Oka Deswana menjelaskan, kasus yang dilaporkan tahun 2019 lalu sebanyak 276 kasus, sementara tahun 2020 sebanyak 418 atau naik 142 kasus.
Sementara dalam penyelesaian JPU tahun 2019 sebanyak 61 kasus, sementara tahun 2020 sebanyak 63 kasus. Untuk ADR tahun sebelumnya 141, sementara tahun 2020 sebanyak 298 kasus.
Kasus terbanyak yang ditangani, kata Wayan Oka, adalah pencurian, yakni sebanyak 86 kasus dan penganiyaan sebanyak 79 kasus.
Sementara itu, kasus yang baik secara signifikan adalah kasus pencurian sebanyak 86 kasus dari 56 kasus pada tahun 2019. Selain itu, kasus penganiyaan 79 kasus dari tahun sebelumnya 56, juga pengeroyokan 36 dari tahun sebelumnya 30 dan kasus penggelapan 21 kasus dari 11 kasus ditahun 2019.
Lebih lanjut Wayan Oka menjelaskan tentang tindak pidan khusus dimana pada tahun 2019 terdapat 5 laporan sementara pada tahun 2020 laporan sebanyak 41 dan mengalami kenaikan 36 kasus.
Sememtara penyelesaian di tahun 2019 sebanyak 2 kasus dan ADR di tahun 2020 sebanyak 22 kasus dan tahun sebelumnya tidak ada.
“Untuk kasus narkoba sendiri pada tahun 2020 ada satu kasus dan sekarang masuk dalam tahap kedua,” ujarnya.
Kapolres AKBP Albertus saat menjawabi awak media terkait bentuk penanganan yang dilakukan untuk meredam terjadinya banyak tidak kejahatan mengatakan, pihaknya terus melakukan gelar operasi.
“Kita akan terus giat lakukan operasi, operasi pekat serta operasi lainnya. Setidaknya untuk menyadarkan masyarakat agar kejahatan dapat ditekan,” ujarnya.
Dia menyebutkan salah satu penyebab angka kriminalitas meningkat akibat mengonsumsi miras. Dirinya berharap agar dengan sering melakukan sosialisasi dan himbauan angka kriminalitas bisa ditekan. (ase)