KUPANG KABARNTT.CO—10 orang tahanan Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi aset Pemda di wilayah Keranga, Labuan Bajo, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kupang, Kamis (14/1/20210 petang sekitar pukul 16.37 Wita.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo itu, Kejati NTT juga telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, sebagai tersangka.
Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Namun Kejati NTT baru menahan 10 orang tersangka dan hari ini dibawa ke Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapaan tersangka ini sehubungan dengan perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timurmdi kawasan Keranga. Total kerugian diperkirakan Rp 3 triliun.
Dua di antara 10 tersangka tersebut adalah perempuan.
Namun dalam rombongan tersebut, tidak terlihat Bupati Dula. Menurut informasi Bupati Dula masih di Labuan Bajo. Aparat kejaksaan masih menunggu surat dari Mendagri untuk penahanan Bupati Dula. (np)