WAINGAPU KABARNTT.CO—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumba Timur sudah mulai dilonggarkan. Kebijakan ini diambil guna memperbaiki ekomoni masyarakat.
Meskipun PPKM dilonggarkan, namun diharuskan protokol kesehatan tetap diperketat.
Salah satu wujud pelonggaran PPKM, yakni dapat melakukan kegiatan pesta dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung ruangan, dengan syarat pemilik pesta harus dapat memastikan setiap undangan bebas dari Covid-19 atau setiap undangan wajib membawa surat keterangan rapid antigen.
Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Sumba Timur, Domu Warandoy, di ruangan rapat Sekda Sumba Timur, Rabu (24/2/2021), menjelaskan pemerintah mengambil risiko dengan melonggarkan PPKM dengan alasan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah akan melonggarkan PPKM, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya pesta dilonggarkan, namun pemilik pesta harus bertanggung jawab jika semua undangan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan rapid antigen,” jelas Domu.
Menurut Domu, kelonggaran ini dilakukan untuk memperbaiki ekonomi. “Kita tidak bisa hanya menonton ekonomi kita anjlok karena pandemi, namun kita juga harus tegas dalam memberikan kelonggaran. Jadi hotel bisa menerima tamu dengan kapasitas 50 persen, restoran dan sektor-sektor lainnya juga sama,” serunya.
Untuk diketahui Pemda Sumba Timur memperpanjang PPKM periode ketiga sampai dengan tanggal 8 Maret mendatang.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur sejauh ini sudah mencapai 443 kasus dengan akumulasi : kasus pasien dirawat 109 kasus, kasus sembuh 319 kasus dan kasus meninggal mencapai 15 kasus. (np)