Simak, Begini Perubahan Aturan PPKM di Kota Kupang

Kota Kupang wakil walikota

KUPANG KABARNTT.CO—Sejumlah perubahan mengiringi rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang. Apalagi dengan orIentasi pengetatan yang mengarah pada skala mikro, yakni pembatasan di level kelurahan hingga RT dan RW.

Wakil WaliKota Kupang, dr. Hermanus Man, Selasa (9/2/2021) di Kantor Walikota Kupang, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM ke-tiga memiliki beberapa aturan baru.

Bacaan Lainnya

Yang utama adalah optimalisasi Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan hingga RT/RW. Jadi ada penguatan untuk mengawal prokes di tingkat kelurahan hingga RT.

“Jadi Satgas Covid-19 di tingkat bawah seperti RT/RW harus bergerak mengawal prokes, karena yang lebih dekat dan pantau langsung pergerakan masyarakat ya tingkat RT/RW sehingga kami berharap optimalisasi satgas dapat berjalan,” tegas Herman.

Pembatasan di area perkantoran atau tempat kerja dengan kebijakan Work from Home (WFH) sebesar 50 persen. Work from office (WFO) sebesar 50 persen, kegiatan belajar mengajar masih secara daring/online.

Sementara itu, perubahan ketentuan lainnya menyangkut pembatasan di area tempat Ibadah yang memberikan ruang kepada jemaat/umat untuk beribadah, namun dengan persyaratan 50 persen dari kapasitas ruangan, meskipun begitu tetap pada protokol kesehatan yang ketat, namun bagi tempat ibadah yang berzona merah atau orange tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah dalam hal apa pun.

Pengetatan juga tetap diberlakukan di sektor penting seperti ditempat pelayanan kesehatan, pasar, rumah makan dan tempat pembelanjaan, meski ada kelonggaran dapat beroperasi 100 persen.

“Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat juga harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 WIB, namun restorant tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat, namun layanan makanan melalui pesan antar.

Aktivitas di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan masih tetap dihentikan sementara. Lalu untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas jam operasional.

“Dan seluruh tempat-tempat hiburan malam di Kota Kupang ditutup secara total,” serunya.

Pada perpanjangan PPKM ke-tiga ini ada satu rumah makan yang ditindak karena melanggar prokes dengan penutupan operasi selama 7 hari. (np)

Pos terkait