Sidang Perselisihan Pilkada Sumba Barat Lanjut ke Pembuktian

Sumbar perkara MK

KUPANG KABARNTT.CO—Permohonan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sumba Barat 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Rencananya sidang akan mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bersama dengan Kabupaten Belu dan Malaka,   perkara yang lanjut ke sidang pembuktian sengketa Pilkada Sumba Barat akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo, lewat pesan Whattshapp dari Jakarta, Sabtu (20/2/2021), membenarkan perkara sengketa Pilkada Sumba Barat lanjut ke tahap berikut, yakni pembuktian.

“Kami sudah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang pada tanggal 22 Februari 2021 mendatang,” tegas Teguh dalam pesannya.

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan seluruh berkas serta saksi yang akan menjadi bukti dalan sidang nantinya, dan akan mengikuti seluruh proses putusan yang akan diambil.

“Kami sudah mempersiapkan berkas dan saksi yang akan dihadirkan dan siap apa pun yang diputuskan dalam sidang,” katanya.

Untuk diketahui perselisihan suara dalam Pilkada Kabupaten Sumba Barat berbeda sangat tipis yakni 61 suara antara pasangan nomor urut 1, yakni Yohanes Dade dan Jhon Lado Bora Kabba dengan perolehan suara sebanyak 19.534 suara dengan pasangan nomor  urut 3 yakni Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L Pandango, dengan perolehan suara 19.473. (np)

Pos terkait