Sidang II DPRD Ditutup, Pemkot Kupang Apresiasi Masukan Dewan

KUPANG KABARNTT.CO—Setelah melewati proses yang cukup panjang dan penuh dinamika, sejak 26 April 2021 lalu, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa Sidang II DPRD Kota Kupang dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Kupang atas APBD TA 2020.

Rapat paripurna penutupan masa sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Senin (28/6/2021), dipimpin Wakil Ketua DPRD II, Christian S. Baitanu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, para Asisten Setda dan segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam sambutannya menyampaikan selesainya masa Sidang II ini perlu disyukuri sebagai sebuah prestasi, di mana DPRD bersama pemerintah telah bersungguh-sungguh dan berkomitmen terhadap semua tingkat pembahasan sesuai dengan jadwal persidangan.

Pemerintah, kata Herman Man, berharap apa yang telah dihasilkan bersama selama Sidang II menjadi kunci keberhasilan yang akan menuntun pemerintah dalam menapaki tugas-tugas selanjutnya sebagai perwujudan nyata  upaya kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus mengancam.

Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan, secara politis membuktikan dukungan dan legitimasi yang diperoleh pemerintah dari DPRD atas berbagai kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 lalu.

“Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Kupang tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan baik di tingkat fraksi, komisi dan badan anggaran serta pansus akan menjadi masukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kupang selanjutnya,”  kata Herman Man.

Herman Man menambahkan,  berbagai perbedaan pendapat yang terjadi selama berlangsungnya sidang Dewan merupakan salah satu bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dilalui dan lumrah terjadi.

Yang terpenting, menurutnya, adalah perbedaan pendapat tersebut menjadi sebuah motivasi atau sebagai daya dorong untuk membangun suasana kebersamaan yang kondusif serta konstruktif. Dinamika yang tercipta hendaknya bukan menjadi batu sandungan yang mengarah pada  tindakan memecah belah  kebersamaan, keterbukaan, saling pengertian.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, pada kesempatan yang sama meminta perhatian serius Pemerintah Kota Kupang untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari Pansus DPRD, pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang, laporan dari komisi-komisi serta catatan badan anggaran sehingga menjadi sebuah langkah perubahan.

DPRD sebagai mitra kerja, kata Baitanu, juga terus melakukan fungsi pengawasan terhadap roda pembangunan.

Ditambahkannya, dengan melihat dinamika yang terjadi selama masa persidangan II, ada hikmah yang perlu dipetik sebagai bahan refleksi bersama dan kekurangan-kekurangan yang tejadi diharapkan menjadi menjadi titik balik untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Pemerintah dan lembaga DPRD adalah mitra yang sejajar dan sebagai mitra marilah kita menanggalkan semua ego kita dan bergandengan tangan, lupakanlah apa yang telah berlalu untuk menatap masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.  (pkp/jms/ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *