Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Sepasang kekasih di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Mabar. Keduanya ditangkap diduga usai menjalankan aksi kejahatan mencuri HP dan sepeda motor di Labuan Bajo.

Han tersebut dibenarkan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga telah melakukan pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Iptu Yoga dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021) yang diterima media.

Iptu Yoga menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi. Keduanya  warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo, Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos, sesuai menerima laporan polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021,” lanjutnya.

Adapun kronologi penangkapan pelaku, tutur Iptu Yoga, berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar,  yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

“Dia melaporkan kehilangan HP dan mengalami kerugian mencapai Rp 4,1 juta. Dari informasi tersebut, petugas kemudian langsung lakukan penyelidikan,” ungkap mantan Kapolsek Lembor tersebut.

Saat itu, tutur Yoga, korban sedang mengecas HP miliknya di kamar rumah kediamannya. Ada dua HP yang dicas 1  HP merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 HP merk OPPO A12 berwarna silver. Namun pagi hari kedua HP itu tidak ada lagi.

“Dari hasil penyelidikan kurang dari 1×24 jam, diketahui bahwa pelaku mem–posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial facebook untuk dijual. Petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing,” bebernya.

Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

“Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura–pura sebagai pembeli, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ucap alumnus Akpol angkatan 2016 itu.

Dari pengakuan mereka, terang Yoga, kedua pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Usai mengonsumsi miras pelaku Foyan (19) mengajak pelaku Novi  (20) untuk mencuri HP di Kota Labuan Bajo.

“Pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur,” ungkapnya.

Kedua pelaku tiba di TKP, Kamis (13/5/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku Novi menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP. Kemudian pelaku Foyan (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang dalam keadaan terbuka. Pelaku langsung menggasak 2  unit HP milik korban. Selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat,” ujarnyanya.

Saat diintrogasi keduanya bahkan mengaku melakukan aksinya di 5 (lima) lokasi yang berbeda–beda di kawasan Kota Labuan Bajo. Dari tangan pelaku, tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A13 warna merah, 1  unit HP merk OPPO A12 warna silver, 1  set speaker aktif merek Polytron, 1 unit HP merk infinix, 1 unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1  unit HP merek OPPO A11 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam. Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Untuk TKP lain tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban. Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Yoga.

Yoga mengimbau agar warga berhati–hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” harapnya. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *