Sekda Kota Kupang Minta CPNS Jadi Pamong Praja dan Abdi Masyarakat

KOTA KUPANG KABARNTT.CO—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si,  minta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hendaknya memiliki sikap sebagai seorang pamong praja dan abdi masyarakat yang baik.

Sebagai seorang pamong praja mereka dituntut untuk senantiasa menampilkan kewibawaan dan keteladanan baik dalam hal disiplin, komitmen, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan kejujuran. Sedangkan sebagai abdi masyarakat, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan  Fahrensy  pada acara penutupan kegiatan orientasi dan pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (11/6/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham D.E Manafe, S.IP, M.Si.

Fahrensy  minta agar para CPNS yang baru selesai menjalani masa orientasi dan pembekalan untuk menjauhkan diri dari pelanggaran, terutama yang terkait dengan masalah moralitas dan tindakan KKN, karena hal tersebut akan mencoreng dan menjatuhkan citra lembaga di mata masyarakat dan dalam konteks yang lebih luas akan melunturkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

”Ada ribuan orang yang sementara mengantre untuk menjadi PNS. Oleh karena itu, kesempatan yang telah saudara-saudara peroleh ini harus disyukuri sebagai anugerah Tuhan, yang perlu diwujudnyatakan melalui kesungguhan dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban,” ujarnya.

Ditambahkannya, para CPNS harus sadar akan porsi tanggung jawab yang telah diatur sesuai hirarki kelembagaan di unit kerja masing-masing. Mereka juga harus mempelajari serta menguasai secara saksama setiap tugas dan pekerjaan, sehingga fungsi mereka sebagai staf atau unsur bantu pimpinan benar-benar berjalan efektif dalam lingkup bidang tugas masing-masing.

Fahrensy  juga menekankan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang seorang PNS untuk terlibat atau melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan politik praktis.

”Karena itu bagi saudara-saudara yang berniat terjun ke dunia politik sebaiknya mengundurkan diri sebagai PNS agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Dia berharap dengan orientasi dan pembekalan ini para CPNS diisi dengan berbagai pengetahuan, informasi, dan keterampilan untuk melengkapi tingkat kemampuan dan kompetensi saudara-saudara, secara kognitif yakni meningkatnya pengetahuan dan pemahaman untuk melaksanakan pekerjaan dalam organisasi birokrasi pemerintahan.

Secara afektif yakni dengan orientasi ini diharapkan terjadi perubahan atau penyesuaian dan pembentukan sikap mental sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat yang baik.

Selanjutnya secara psikomotorik, mereka diharapkan telah memiliki keterampilan yang dibutuhkan sebagai modal dasar untuk mampu melaksanakan tugas dengan baik, guna mendorong optimalisasi kinerja birokrasi, yang bermuara pada upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good govenance) sesuai tuntutan reformasi birokrasi dewasa ini dan mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Kupang. (pkp_ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *