Langgar Prokes, Restoran Handayani Ditutup 7 Hari

Kota Kupang Handayani

KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang bertindak tegas bagi yang melanggara protokol kesehatan (Prokes).  Buktinya, Restoran Handayani Kupang ditutup 7 hari akibat melanggar prokes.

Restoran Handayani (Taman Laut) beberapa hari lalu diketahui menggelar acara dengan mengabaikan prokes.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, ketika dikonfirmasi di Kantor Walikota Kupang, Selasa (9/2/2021), mengatakan sanksi tegas diberikan kepada Restorant Handayani karena sudah mengabaikan himbaun yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan menggelar acara pertunangan dengan mengabaikan protokol kesehatan.

“Memang kami juga dilema dalam memberikan sanksi berupa penutupan. Kenapa? Karena dengan menutup restoran tersebut juga mematikan pergerakan ekonomi, padahal pemerintah mencari cara agar ekonomi tetap normal, meskipun pandemi Covid-19. Meskipun begitu kami tetap melakukan penutupan agar tidak ada restoran yang ikut-ikutan,” tegas Herman Man.

“Sanksi sudah diberikan dengan penutupan operasi selama 7 hari ke depan. Dan ini kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat jangan main-main dengan aturan yang sudah berlaku. Meskipun menjadi pertimbangan ekonomi yang sangat dilematis, namun kami juga harus tegas dengan aturan,” tegasnya.

Menurut Herman Man, dalam aturan disebutkan bahwa penutupan untuk selama-lamanya adalah 6 bulan. “Sehingga dengan pertimbangan ekonomi, maka kami mengambil yang terpendek yakni 7 hari,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap restoran yang sudah mendapat sanksi, sehingga tidak beroperasi selama berlakunya sanksi penutupan tersebut.

“Kami tetap lakukan pantauan dan himbauan secara terus-menerus kepada masyarakat agar tetap pada protokol kesehatan dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang,” serunya.

Herman Man juga menghimbau kepada seluruh  pengelola restoran atau rumah makan di Kota Kupang agar tidak melayani masyarakat makan di tempat, namun melayani bungkus untuk dibawa pulang.

“Semua rumah makan tidak boleh layani makan di tempat, namun layani take away dan ini harus dilakukan agar kita dapat memutuskan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Dengan begitu kita mendukung penuh pandemi ini bisa berakhir sesegera mungkin,” kata Herman Man. (np)

Pos terkait